WMC|| Sidoarjo – Narkotika jenis sabu seberat Rp 30 kg senilai Rp 30 miliar dimusnahkan di Polresta Sidoarjo. Pemusnahan di halaman Mapolresta Sidoarjo ini hasil tangkapan satresnarkoba pada bulan 22 Juli 2024.
Saat itu polisi menetapkan tersangka M.I, setelah berhasil diamankan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Sekda Sidoarjo mewakili Pj Bupati Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kasatpol PP dan Ketua MUI Sidoarjo.
Sabu 30 kg dimasukkan ke dalam insinerator atau tungku pembakaran khusus milik BNNP Jatim. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Christian Tobing mengatakan pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita semua berkomitmen memeranginya, termasuk ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg dari tersangka M.I. ini, kita sama saja telah menyelamatkan sekira 150.000 jiwa manusia,” kata Christian di Mapolresta, Senin (18/11/2024).
Segala jenis narkoba sangat meresahkan karena telah merusak moral dan masa depan umat, terlebih bagi generasi muda kita,
“Tidak hanya sanksi hukum secara tegas bagi mereka yang melanggar, namun juga kita semua harus terus menerus memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat juga anak-anak kita dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” ucap kapolres
(gat)