banner 728x90

PT. APS Abaikan Komitmen Perjanjian, Eks Karyawan Akan Lakukan Aksi Penyetopan PT. APS Yang Masih Beroperasi Dilokasi

Img 20240505 Wa0001
banner 120x600

WMC | DURI — Ratusan ex-karyawan PT. Asia Petrocom Sevice (APS) menuntut dan mempertanyakan atas kelanjutan dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya, kepada menagement PT. APS yang telah disepakati bersama, Bahwa perusahaan komitmen untuk membayar cicilan pesangon tiap tanggal bulan berjalan, Pada Sabtu (4/5).

Dimana somasi sudah dilayangkan kepada Legal Head Departemen PT. APS dan telah diberikan jawaban lewat surat nomor : 002/SRT/DIR/X/2022 Tertanggal 31 Oktober 2022 Periahal : Cicilan pesangon.

Jhoni Karlos, SH Selaku Ketua SPTP PT. APS mengatakan “Perusahaan tidak konsisten dalam perjanjian awal yang mana Perusahaan berjanji akan komitmen mencicil pesangon karyawan per tanggal 10 tiap bulan selama 18 kali pembayaran, tetapi hingga saat ini belum terpenuhi komitmen mencicil janji tersebut,” pungkasnya.

Dua tahun setelah ditandatangani nya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) mengenai pengakhiran kontrak/PHK antara pihak Manajement PT. APS duri dan Eks karyawan.

“Pembayaran pesangon karyawan dibayarkan dengan cara dicicil setiap bulan bejalan, namun setelah hampir 2 tahun baru 7 kali cicilan yang dibayarkan yang seharusnya pesangon tersebut sudah selesai/lunas,” sambungnya.

“Hal senada ditempat berpisah Antonius zebua selaku sekretaris SPTP PT.APS menyampaikan sangat kecewa atas komitmen perjanjian dan kesepakatan untuk pembayaran pesangon tersebut, untuk itu diminta kepada PT. APS supaya konsisten untuk mencicil pesangon karyawan per tanggal 10 tiap bulan selama 18 kali,” tuturnya saat dikonfirmasi media ini, minggu, 5/5/24.

Ironisnya, masa setiap bulan harus saya ingatkan terus atas pembayaran cicilan pesangon. Inikan sudah ada kesepakatan dan komitmen didalam perjanjian, dan seharusnya hal ini sudah selesai jika perusahan komitmen ini sudah 2 tahun kami menungggu hak kami.

“Sehingga pada penghujung kontrak PT.APS Duri masih ada pesangon karyawan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan,” tutupnya mengakhiri. (****)

Editor: Fajar Gea