banner 728x90
Daerah  

Putusan MA Sudah Inkrah, Mesakh Mirin: Mendagri Jangan Diam Soal Kisruh Kepala Kampung Yahukimo

Anggota Komisi Ii Dpr Ri Mesakh Mirin Foto Munchen Jk20260908212939
banner 120x600

JAKARTA – BELA RAKYAT – Kisruh pengangkatan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk tidak lagi diam dan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Mesakh menyebut, konflik yang dipicu oleh dualisme SK Bupati ini sudah berlangsung terlalu lama, yakni sekitar lima tahun, dan sangat merugikan masyarakat di tingkat kampung.

Akar masalahnya adalah terbitnya dua Surat Keputusan Bupati Yahukimo pada tahun 2021 yang saling bertentangan. SK Nomor 147 Tahun 2021 yang pertama kali terbit, kemudian ditimpa oleh SK Nomor 298 Tahun 2021 di tahun yang sama. Akibatnya, satu wilayah kampung memiliki dua kepala kampung yang sama-sama mengklaim sah.

Para kepala kampung korban dualisme SK yang diangkat lewat SK 147 tidak tinggal diam. Mereka membawa persoalan ini ke PTUN Jayapura dan berhasil memenangkan gugatan. Kemenangan tersebut bertahan hingga tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Pihak Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang kalah kemudian mencoba peruntungan terakhir lewat PK Kedua. Namun, MA kembali mengetok palu menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Menurut politisi Fraksi PAN dari Dapil Papua Pegunungan itu, dengan adanya putusan tersebut, status hukum perkara sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk perdebatan hukum.

“Ini sudah putusan dari Pengadilan Kekuatan Hukum Tetap, sehingga hanya tinggal pelaksanaan, eksekusi saja. Nah, realisasinya kapan oleh Menteri Dalam Negeri?” tanya Mesakh dengan nada tegas, Senin (8/9/2026).

Ia menilai Kemendagri memiliki peran kunci sebagai pembina pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak boleh membiarkan pemerintah kabupaten mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Mesakh juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan telah mengirimkan surat resmi yang mendorong percepatan pelaksanaan putusan tersebut. Hal itu menjadi bukti bahwa desakan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah provinsi.

Atas nama masyarakat Yahukimo yang ia wakili, ia berharap Mendagri segera berkoordinasi dengan Bupati Yahukimo untuk melaksanakan putusan MA demi mengembalikan kepastian hukum dan kedamaian di kampung-kampung.