banner 728x90

Tenda Ilegal Dibiarkan, MAKI Jatim Bakal ‘Geruduk’ Satpol PP Surabaya.

Img 20250825 Wa0327
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya- Sudah tenda penggalangan massa milik Cak Sholeh berdiri di pelataran Taman Apsari, Surabaya. Namun Senin (25/8/2025), belum ada langkah penertiban dari Satpol PP. Kondisi ini menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang menilai Pemkot Surabaya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda No 2 Tahun 2020.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, menegaskan keberadaan tenda tersebut jelas melanggar aturan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Sudah Lima hari tenda itu berdiri, tapi Satpol PP tidak bergerak. Ini jelas pelanggaran Perda. Senin besok kami akan mendatangi langsung Kepala Satpol PP Surabaya untuk mempertanyakan komitmen penegakan aturan,” tegas Heru, har senin (25/8/2025). bertempat di Hotel Platinum jln Tunjungan Sutabaya

 

Img 20250825 105828 2

Tak hanya ke Satpol PP, MAKI Jatim juga berencana menggelar audiensi dengan Wali Kota Surabaya. Heru menyebut pihaknya ingin memastikan apakah pemerintah kota serius menegakkan aturan atau justru sengaja membiarkan.Kalau hasil audiensi ternyata pendirian tenda ini dianggap tidak melanggar Perda, kami pun akan mendirikan tenda serupa di Pemprov Jatim sebagai bentuk protes,” ancamnya.

Heru Maki menilai lambannya respon Pemkot Surabaya menimbulkan tanda tanya besar.

“ Mengapa begitu lamban menyikapi pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di depan mata,” ujarnya.

MAKI Jatim memastikan akan hadir di Kantor Satpol PP dan Balai Kota Surabaya pada Senin (25/8/2025) untuk menagih ketegasan Pemkot dalam menegakkan Perda No 2 Tahun 2020.(gat )