WMC||Surabaya – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Pelaku pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
Tersangka NH bin S (38) seorang pedagang kain Asal Dusun Kletak, Menganti, Gresik. Domisili di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Sidoarjo.
“Selain tersangka anggota juga berhasil menyita barang bukti 269,631 Gram.” ujar Kompol Suria Sabtu (20/7/24).
Adapun Barang Bukti
yang Diamankan diantaranya Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip baru, 3 bendel kertas Vapir, 1 bungkus rokok, dan 1 unit HP.
Awal mula Polisi mencurigai peran tersangka, selanjutnya diadakan pengrebekan di rumah kontrakan tersangka NH bin S.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram yang diakui milik tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000,-. Uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut masih dibayarkan Rp. 9.000.000,-, dan sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika ganja sudah laku terjual semua.
Kompol Suria menambahkan, selain membeli ganja dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).
“Adapun tujuan tersangka memiliki narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dan Tersangka juga mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja sejak tahun 2012, dimana setiap 4 bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram.” terang Kompol Suria.
Selanjutnya Ganja yang dibeli kemudian dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan kembali di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp. 4.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- setiap 1 kilogram ganja yang laku dijual.” tutup Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (gtt)