WMC ||Yogyakarta – Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai ruang lingkup penerapan ISO 27001:2013 sangat perlu diperluas hingga ke Dinas Dukcapil di level provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini, menurut Direktur PIAK Handayani Ningrum, lantaran di era digital ini begitu banyak dugaan kasus kebocoran, pencurian dan peretasan data di Indonesia.
“Selain itu, secara regulasi kewajiban menjaga data kependudukan bukan hanya berada pusat, tetapi juga menjadi beban tanggung jawab yang melibatkan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Handayani Ningrum saat membuka Sosialisasi Dokumen Standard Operating Procedure Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pelatihan Pelaksana Utama (Lead Implementer) bagi Dinas Dukcapil Wilayah Jawa, di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024) lalu.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan juga menyampaikan alasan lain terkait perluasan penerapan ISO 27001. Yakni, semakin bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia serta terus bertambah banyaknya lembaga pengguna yang mengakses Nomor Induk Kependudukan, NIK dari Dukcapil.
Diketahui, berdasarkan data Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2024, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 282.477.584 jiwa, dengan jumlah pengguna data Dukcapil sebanyak 6.552 lembaga dan lebih dari 15 miliar kali akses NIK. “Maka tak bisa tidak, Dukcapil mewajibkan lembaga pengguna memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dengan tujuan agar memiliki pemahaman yang sama tentang keamanan informasi.”
Selain itu, untuk mencegah insiden keamanan informasi, Ditjen Dukcapil membentuk Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang memiliki tugas memonitor, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber di lingkungan kantor Ditjen Dukcapil.
“Tugas dari Tim CSIRT tidak lepas dari Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, dan ISO/IEC 27001:2013 yaitu manajemen insiden keamanan informasi,” lanjut Ningrum.
Sekadar informasi, pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, tercatat sebanyak 8 Dinas Dukcapil kabupaten/kota bakal lebih dulu menerapkan ISO 27001:2013 ditinjau berdasarkan kesiapannya. Ke-8 Disdukcapil tersebut yakni: Kota Malang dan Surabaya di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bantul pada Provinsi D.I. Yogyakarta, Kota Surakarta dan Semarang, di Provinsi Jawa Tengah, Kota Tasikmalaya dan Banjar di Provinsi Jawa Barat, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.(red/gtt)