WMC ||SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang oknum pendeta berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Mulyorejo, Surabaya.
Keputusan ini diumumkan oleh AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan resmi pada Selasa (3/9/2024) siang.
Menurut Aris, penetapan MH sebagai tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari istrinya yang berinisial SY. Polisi kemudian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan terhadap MH sebagai terlapor.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti pisau dapur, handphone, dan rekaman CCTV.
“Rekaman video sudah kami kirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan uji laboratorium,” jelas Aris.
Hasil penyelidikan, yang meliputi pemeriksaan psikologis terhadap korban dan anak-anaknya, memperkuat dugaan keterlibatan MH dalam tindak kekerasan tersebut. Saat ini, MH sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya dan akan segera ditahan.
Aris menegaskan, MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
(gtt)