Magelang 6 September 2024,
Akhir-akhir ini banyak sekali korban yang merasa telah sadar bahwa dirinya patut diduga telah menjadi korban jaringan sindikat judi online,Puji lestari warga kalinegoro dihubungi melalui smartphone via pesan singkat oleh Eko salah satu warga ndudan Magelang ,”Say gawe ATM 4 nek wes lebar kui dibayar Rp 500.000 daftar nganggo hp Karo nomor anyar sing Akon ,jelas puji ,dan dijawab “la nopo ora nganggo handphone ne Dewe “,tegasnya .”Eko berpesan “mengko nek wes dadi kartu ATM Karo Buku Tabungan diterke neng toko Rahmat diwehke Heni,jelas Puji Lestari menirukan kata-kata Eko kepada awak media.Peristiwa tersebut terjadi pada Febuari 2024.Adapun kronologi puji lestari diajak ketemuan dengan Eko ditoko Rahmat,Eko memanggil salah satu temennya bernama Heni,kemudian Heni langsung menjelaskan kepada Puji Lestari terkait pembuatan rekening bank .Untuk pembukaan rekening bank tersebut Heni memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp.1.050.000 untuk biaya pembukaan rekening baru .Puji lestari langsung berangkat ke beberapa bank ,diantaranya Bank BCA,BNI,BRI,MANDIRI yang mana uang Rp.1.050.000 disetorkan kemasing-masing Bank sebesar BCA : Rp.500.000 , BRI : Rp.250.000 , Mandiri : Rp.100.000 dan BNI :Rp.200.000 untuk pembukaan rekening baru, dan hari itu juga kartu ATM dan buku tabungan dari BNI,BRI dan Mandiri langsung jadi sedangkan untuk BCA selang empat hari.
Sekitar dua bulan dari kejadian tersebut ada oknum pegawai BCA menelfon Puji Lestari ,”Kami dari pihak BCA mau mengklarifikasi apa benar ini dengan ibu Puji Lestari ,ya benar jawab ibu Puji Lestari kepada pihak oknum pegawai BCA,kami ingin menanyakan kepada ibu Puji Lestari mengenai ada transaksi masuk ke rekening ibu sebesar Rp.500.000 digunakan untuk apa dan dari mana ,saya tidak tau justru rekening saya mau saya blokir ,jelas PuJi Lestari ,dan dari pihak bank menyarankan untuk segera datang ke kantor BCA untuk melakukan pemblokiran karena dari pihak bank ada kecurigaan dugaan transaksi gelap,ujar dari pihak oknum pegawai BCA tersebut jelas Puji Lestari kepada awak media .
Ternyata kejadian tersebut dialami juga oleh warga Bogeman Magelang atas nama Margareta , dan Yohana era dan kemungkinan masih banyak lagi korban dari dugaan modus jaringan judi online /transaksi gelap yang di gencarkan aksinya oleh para pelaku .Para korban baru mau mencari korban-korban yang laenya untuk bersama-sama menbawa masalah ini ke ranah hukum karena mereka ada indikasi penyalahgunaan nomor rekening dengan transaksi gelap.
Himbaun kepada masyarakat semua untuk waspada dengan madus baru jaringan judi online /transaksi gelap dengan iming-iming imbalan upah sejumlah uang tetapi resiko nya sangat besar nomor rekening disalah gunakan untuk transaksi dengan tidak baek dengan meraup keuntungan puluhan sampai ratusan juta dalam tiap transaksi yang berujung ke pelanggaran hukum dan jangan mudah menyerahkan data pribadi seperti KTP ke pihak orang lain .
Tofan