banner 728x90

Bagi Warga Kota Surabaya, perpanjangan SIM mati bisa dilakukan besok. Tapi tidak semua, melainkan harus memenuhi persyaratan ini

Img 20240916 Wa0088
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Bagi Warga Kota Surabaya, perpanjangan SIM mati bisa dilakukan besok. Tapi tidak semua, melainkan harus memenuhi persyaratan ini.
Pemerintah telah menetapkan 16 September 2024 sebagai Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk itu, sejumlah layanan diliburkan.

Termasuk layanan perpanjangan SIM di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, selain itu tempat Perpanjangan SIM di Surabaya antara lain yaitu:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza

Lokasi tepatnya berada di Tunjungan Plaza 1 lantai dasar. Lokasinya bersebelahan dengan gerai Bank BCA. Dari pintu masuk TP 1 pengunjung bisa langsung menuruni tangga lalu belok ke arah kiri.

SIM Corner Tunjungan Plaza ini buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, kecuali hari Minggu yang hanya melayani hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari libur nasional, gerai ini tutup. Untuk tes psikologi, anda bisa menuju ke TP2 lantai dasar.

2. SIM Corner BG Junction

SIM Corner ini juga ini juga berada di dalam Mall BG Junction. Tepatnya berada di lantai 1. SIM Corner ini baru dibuka awal tahun 2020. SIM Corner BG Junction ini buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, kecuali hari Minggu yang hanya melayani hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari libur nasional, gerai ini tutup.

3. SIM Corner Apartemen/Mall Praxis

Lokasinya berada di Apartemen dan Mall yang baru saja berdiri, yaitu Praxis. Gedung ini berada di depan gedung Indosat dan di belakang gedung Wisma Dharmala. SIM Corner Praxis ini buka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, kecuali hari Minggu yang hanya melayani hingga pukul 14.00wib. Sedangkan hari libur nasional, gerai ini tutup.

4. Satpas Colombo

Satpas Colombo ini memang dikenal sebagai lokasi untuk pembuatan SIM baru, namun di sini juga masih tetap melayani perpanjangan SIM meskipun telah banyak gerai perpanjangan SIM lain telah dibuka. Satpas Colombo juga melayani pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Jogo Suroboyo. Lokasi ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

5. SIM Keliling

Untuk SIM Keliling ini ada 4 lokasi yang bisa dituju, namun lokasinya setiap hari bisa berubah sesuai dengan jadwal yang ada. SIM Keliling ini buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Lokasi dari SIM keliling ini adalah : Jatim Expo, Taman Bungkul, Kapas Krampung dan Terminal Bratang.

Kanit Regident Satpas Colombo, AKBP Arif Fuzlurrahman, SH., SlK., melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH , mengatakan, buat masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 September 2024, tak perlu khawatir harus bikin baru.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi agar bisa melakukan perpanjangan sehari setelahnya, sekalipun masa berlakunya sudah lewat,”tuturnya.

AKP Sigit menyampaikan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

“Pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,”jelasnya.

Seperti diketahui, SIM berlaku selama lima tahun. Namun untuk melakukan perpanjangan, harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya. Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal empat,”ungkapnya.

SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Soal biaya, tidak ada perubahan. Biaya perpanjang SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi,”pungkasnya.

(gat)