banner 728x90

Kebakaran Hutan di Mabapura Disorot BEM UNUTARA, Ada Dugaan Kaitan dengan Rencana Pembebasan Lahan PT SDA

1387188a 9727 4e7e Bcd0 49106bfa28f5
Risman Taha (Presiden BEM Unutara)
banner 120x600

WMC, HALTIM — Kebakaran hutan dan lahan di kawasan belakang Desa Mabapura, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA).

BEM UNUTARA menilai kebakaran tersebut tidak semestinya dipandang sebagai peristiwa biasa, terlebih karena muncul dugaan bahwa kawasan yang terdampak kebakaran akan masuk dalam rencana pembebasan lahan oleh PT SDA pada Desember 2026.

BEM UNUTARA menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh atau menarik kesimpulan tanpa bukti. Namun, rangkaian informasi dan fakta yang muncul di lapangan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan transparan dari pihak-pihak terkait.

Sorotan semakin menguat karena lokasi kebakaran disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SDA.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi dugaan dan rangkaian fakta di lapangan harus dijawab secara transparan,” demikian sikap BEM UNUTARA.

Menurut BEM UNUTARA, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan secara objektif apa yang sebenarnya terjadi di kawasan tersebut. Investigasi diperlukan bukan hanya untuk mengetahui penyebab kebakaran, tetapi juga untuk memastikan luas wilayah yang terdampak serta status kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

BEM UNUTARA juga meminta agar dugaan keterkaitan antara kebakaran dengan rencana pembebasan lahan pada Desember 2026 turut diperiksa secara serius.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera membentuk atau melakukan investigasi independen terhadap kasus tersebut.

“Jangan sampai kebakaran hari ini menjadi alasan pembebasan lahan warga esok hari,” tegas BEM UNUTARA.

Bagi BEM UNUTARA, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kawasan yang terbakar. Ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi, terutama menyangkut kebun, tanah, dan ruang hidup warga Desa Mabapura.

Karena itu, setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lahan masyarakat dinilai harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi warga.

BEM UNUTARA menegaskan agar tidak ada proses pembebasan lahan yang dilanjutkan sebelum persoalan terkait penyebab kebakaran, status kepemilikan dan penguasaan lahan, serta aspek hukum lainnya benar-benar terang.

“Selamatkan hak warga Mabapura, buka fakta kebakaran, dan hentikan segala proses pembebasan lahan sebelum seluruh persoalan hukum, kepemilikan, dan penyebab kebakaran benar-benar terang.”

BEM UNUTARA berharap pemerintah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat. Menurut mereka, investigasi yang terbuka dan independen menjadi langkah penting untuk memastikan kebakaran tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga di kemudian hari._ (wmc/rn)