Kamis, 26 September 2024
Jakarta|wartamerdeka.com- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini disampaikannya sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, Yusharto menjelaskan, netralitas didefinisikan sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk pada terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa.
“Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ungkap Yusharto dalam arahannya terkait netralitas ASN secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN pada Kamis, 26 September 2024.
Dia mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Maka dari itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik. Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; dan menjalankan tugas, status, kekuasaan dan jabatan sesuai dengan aturan.
“Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ASN juga harus netral,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; hingga Surat Edaran No.16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan dan sejumlah dasar hukum lainnya. Dia menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin.
“Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami,” terangnya.
Untuk itu, terkait netralitas ASN ini, Yusharto sangat menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas ini. “Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik,” pungkasnya.