TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap lima orang tersangka kasus dugaan tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana serta Pasal 480 KUHPidana.
Kelima orang tersangka tersebut yakni D yang merupakan pelaku pencurian serta 4 orang penadah yaitu A, W, NR, dan RP.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, penangkapan lima tersangka bermula saat tim Opsnal Ranmor melaksanakan cek TKP pencurian kendaraan bermotor di Masjid AL-ISLAH yang berada di Pasir jaya, Kecamatan Cikupa, pada Jumat 20 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil cek TKP tersebut didapati petunjuk rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang.
Kemudian pada pukul 20.00 Wib tim opsnal yang dipimpin oleh kanit ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Kemudian pada pukul 23.30 Wib didapati unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian.
“Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Kendaraan Mitsubishi L300 tersebut Ke arah Tol Jakarta-Merak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 00.19 WIB tim opsnal berhasil mengamankan kendaraan tersebut serta mengintrogasi sopir dan kenek yakni NR dan RP,” terang Baktiar, Jumat 27 September 2024.
Kasat reskrim juga mengatakan Kepala Unit Ranmor Satreskrim IPTU. Fredo Leonard beserta timnya Selanjutnya melakukan pengecekan didapati dua unit kendaraan roda dua yang diletakan di atas bak mobil yang ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteks oleh petugas.
Setelah diintrogasi NR mengaku sepeda motor tersebut didapat dari tersangka W yang juga telah diamankan pada Sabtu tanggal 21 September 2024 pada pukul 14.00 WIB Team Opsnal berhasil di Kampung Pasir gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kemudian dilakukan introgasi kembali dari mana motor tersebut didapatkan kemudian dijawab oleh W bahwasannya kendaraan tersebut didapatkan dari F (DPO), D dan A,” kata Baktiar.
Tim opsnal pun melakukan pengejaran kembali kepada tersangka lainnya. Kemudian pada Minggu 22 September 2024 tersangka D dan A berhasil diamankan di Kampung Pasir Awi RT 01 RW 02, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 warna Merah Hita Nopol : A 3569 WAT, 1 buah STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021, Nopol : G — 5575 – AKG warna Silver, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat. tahun 2023, warna Merah Hitam, Nopol : A 3569, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021, 1 Unit Motor Honda Beat Warna Silver, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Hitam.
Dikatakan Baktiar, modus para tersangka dalam melakukan aksi pencurian yakni dengan pemberatan dengan cara merusak kontak kunci kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu berupa Kunci Leter T. Setelah berhasil dirusak tanpa sepengetahuan korban sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh para Tersangka dan dijual kembali ke para penadaha.
“Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Wardes/apang