WMC|| SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar rilis terkait penanganan tiga kasus kriminal besar yang ditangani oleh Subdit Renata Ditreskrimum. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah kasus tukar pasangan yang terjadi di salah satu vila di Kecamatan Batu, Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 20 September 2024, dengan tersangka utama berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.
“Tersangka diduga memfasilitasi praktik tukar pasangan melalui sebuah grup Telegram, di mana pasangan suami-istri terlibat dalam aktivitas seksual bersama yang dilakukan secara bergantian.” Ungkapnya. (1/10/24).
Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 21 September 2024 di vila tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh SM adalah mengumpulkan pasangan suami-istri melalui media sosial dan memfasilitasi pertemuan untuk praktik tersebut.
Setiap pasangan dikenakan biaya sebesar Rp825.000 untuk menggunakan vila sebagai tempat kegiatan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai kebiasaan atau pekerjaan.
Tersangka SM juga diduga memiliki motivasi pribadi untuk mendapatkan kepuasan batin, selain mencari keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.
Selain kasus tukar pasangan, Polda Jatim juga merilis dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dan Kecamatan Kota Malang.
Kedua kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu NU (30) asal Jember dan K (59) asal Malang. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa ketiga kasus ini akan ditangani dengan serius dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(gat)