Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Sekda Kabupaten Tangerang !!! Dituntut Mundur LSM Kesatria Muda Merah Putih ,, Dianggap Tidak Netralitas.

Img 20240402 Wa0261
banner 120x600

Wartamerdeka, Tangerang || Drs. Moch Maesyal Rasyid, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang di tuntut mundur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda Merah Putih (KMMP). Mereka menggelar aksi Demo di halaman kantor Bupati Kabupaten Tangerang pada Selasa, (02/04/2024).

Warga Kabupaten Tangerang sudah banyak mengetahui bahwa Moch Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang) ikut serta dalam kontestasi Pilbup periode (2024 – 2029) yang akan di gelar November mendatang.

Menurut Ketua LSM (KMMP) Asmudyanto, maju nya Moch Maesyal Rasyid sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang pada periode ( 2024 – 2029) Di Anggap tidak Netralitas Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) pasal nya setiap ASN di tuntut untuk Netral dalam kontestasi Pilbup. Ujar Asmudyanto.

Asmudyanto menambahkan, Bahwa atas anggapan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi kami atas kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang antara lain. Kinerja atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Bahwa sejak dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terdapat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang yang dibawah pengelolaan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang diduga pengelolanya tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan masalah Hukum maupun kehilangan serta berpotensi merugikan daerah,” Pungkasnya.B

 

 

 

Img 20240402 Wa0002

“Bahwa atas Kinerja sebagai penanggung jawab Survei Pengadaan Tanah Bahwa pada tahun Anggaran 2021 Bupati Tangerang telah membentuk Tim Survei Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 596.1/Kep.1904-Huk/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan susunan keanggotaan penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah. Bahwa Sesuai Surat Keputusan Bupati tersebut, Tim Survei memiliki tugas diantaranya untuk melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil kegiatan survei lokasi pengadaan tanah ” Ucap Ketua LSM (KMMP).

Lanjut Asmudyanto, pelaksanaan survei awal nya pada tanggal 23 Februari sampai dengan 21 Maret 2022 sesuai dengan Surat Kepala Dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022. Namun tim survei diduga tidak menuangkan hasil survei awal dalam bentuk berita acara melainkan dalam bentuk laporan survei awal tanpa tanggal yang memuat lokasi tanah dan jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan berupa alas hak berikut luasan tanahnya juga harga pasaran di sekitar, dan NJOP atas lahan tersebut serta laporan survei awal belum menyediakan informasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Belum menyediakan informasi perkiraan luas lahan yang dibutuhkan tidak memuat hasil kesimpulan. Imbuhnya

Netralitas Sekretaris Daerah sebagai ASN, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) atas nama Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sampai dengan batas usia pensiun pada tanggal 1 juni 2025. Namun kondisi lapangan menunjukan bahwa terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan saudara Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si sebagai calon Bupati Tangerang.

Adapun tuntutan LSM (KMMP) al :

1.Meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang , sdr.Moch.Maesyal Rasyid.M.si memberikan klarifikasi secara terbuka atas pelaksanaan kinerja dalam mengolah BMD dan kinerja atas survey pengadaan Tanah.

2.Bahwa untuk menjaga etika ASN, menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan demi menjaga netralitas serta konflik kepentingan, maka dari itu kami mendesak sdr.Moch Maesyal Rasyid,M.si mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

pewarta : iwan (team)