banner 728x90

SubditIII Jatanras Ditreskrimkum Polda Jatim Ungkap kasus152 curanmor libatkan 136 tersangka amankan BB117 unit dan Mobil 3 unit

Img 20250124 Wa0072
banner 120x600

 

WMC||Surabaya – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan periode bulan Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Kombes Farman dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur, Jumat (24/1/2025) mengatakan, bahwa Total jumlah kendaraan yang ungkap sebanyak 152 perkara melibatkan 136 tersangka dengan rincian dewasa 131 orang dan tersangka anak 5 orang. Sedang jumlah barang bukti sepeda motor 117 unit dan mobil 3 unit.

Img 20250124 Wa0073

Diantara tersangka yang terlibat kasus itu berinisial DC dan FH, berperan melakukan pencurian sepeda motor TKP Surabaya, FH. Sedangkan tersangka berinisial MS, melakukan pencurian sepeda motor TKP Probolinggo, ST dan AN serta S mencuri sepeda motor dengan cara kekerasan TKP Pasuruan.

Sementara sebagai penadah barang bukti kejahatan tersangka berinisial Z.

Barang Bukti yang disita berupa 20 (dua puluh) unit sepeda motor berbagai merk disita dari para tersangka, 134 (seratus tiga puluh empat) nopol sepeda motor warna hitam dan putih, 10 (sepuluh) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) karung berisi onderdil/spare part sepeda motor, 1 (satu) kotak berisi kunci bengkel bongkar pasang kendaraan, 4 (empat) buah kunci T, 2 (dua) buah kunci Y, 10 (sepuluh) buah mata kunci Y,1 (satu) buah celurit dan 5 (lima) buah pakaian yang digunakan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (gat)