WMC|| Nganjuk, 28 Januari 2025 – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk, Penata Bambang Hendra Setyawan, A.Md.I.P., S.H., M.H. MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan perawatan tahanan, pembinaan, penguatan wawasan kebangsaan, serta pengamanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk membangun koordinasi yang solid antara Polres Nganjuk dan Rutan Kelas IIB Nganjuk. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan keamanan dan pembinaan di Rutan dapat semakin optimal dan terintegrasi,” ujar AKBP Siswantoro.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan pentingnya sinergi ini untuk mendukung pelayanan yang profesional dan humanis.
“Kami menyambut baik perjanjian ini sebagai bentuk kolaborasi yang konkret. Kerja sama ini akan berfokus pada peningkatan keamanan, pembinaan tahanan, serta upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan,” jelas BambangPerjanjian ini meliputi pertukaran informasi antara Polres Nganjuk dan Rutan Kelas IIB Nganjuk guna meningkatkan pengawasan serta keamanan tahanan dan narapidana. Selain itu, kerja sama ini mencakup dukungan pengamanan, mulai dari patroli rutin hingga penanganan situasi darurat seperti kerusuhan, bencana, atau pemberontakan. Para pihak juga sepakat untuk secara berkala melaksanakan razia bersama untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
Dalam bidang pembinaan, perjanjian ini mencakup kolaborasi dalam memberikan pembinaan wawasan kebangsaan kepada tahanan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia melalui pelatihan rutin. Selain itu, terdapat pengawasan terhadap barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan Rutan. Semua poin tersebut didukung oleh evaluasi dan koordinasi rutin untuk memastikan kerja sama berjalan efektif.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak. Penandatanganan perjanjian di Rutan Kelas IIB Nganjuk ini mencerminkan komitmen kuat kedua institusi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, serta pembinaan tahanan yang optimal.
“Kolaborasi ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi demi kemaslahatan masyarakat dan para penghuni Rutan,” pungkas Kapolres Nganjuk. (gat)