Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Kades Mantan Wartawan Nyalon Bupati Lebak Lewat Jalur Independen

Img 20240506 Wa0014
banner 120x600

 

Banten, – Rafik Rahmat Taufik, Kepala Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kini mulai jadi pembicaraan di kalangan masyarakat, menyusul kesiapan dirinya maju sebagai satu-satunya bakal calon bupati (Bacalon) Bupati Lebak periode 2024-2029 dari jalur independen.

Sejumlah baliho dan pamflet ukuran foto raksasa Rafik Rahmat Taufik dengan tagline “Kita Bikin Romantis” ini tampak menghiasi jalan jalan protokol di Kota Rangkasbitung dan sejumlah jalan di Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Mantan wartawan ini menyatakan kesiapan dirinya maju sebagai bakal calon (Bacalon) orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini adalah ingin membawa perubahan yang siginifikan di daerah yang dikenal dengan suku Baduy nya dan sejarah Multatuli tersebut

“Visi dan misi saya tidak muluk muluk. Saya ingin tanah kelahiran saya ini maju dan bisa bersaing dengan daerah lain yang lebih dahulu maju, terutama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” kata Rafik yang juga sebagai sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, kepada Wartawan, Ahad (05/05/2024).

Bermodalkan jejaring yang luas dengan pemerintahan pusat dan daerah, ditambah pengalaman sebagai jurnalis dan kepala desa, serta banyaknya dukungan yang datang dari berbagai kalangan, termasuk para kepala desa, tokoh masyarakat, ulama, dan stakeholder lainnya, dirinya memberanikan diri untuk maju melalui jalur independen.

“Kenapa saya memilih jalur independen? karena saya ingin berkoalisi dengan rakyat, dan akan menjadi petugas rakyat bukan petugas partai,” ucapnya.

Kendati memilih jalur independen, bukan berarti dirinya anti dengan partai politik, sebab bagaimanapun juga nanti setelah terpilih menjadi bupati, dirinya sebagai kepala daerah tetap akan memerlukan partai politik sebagai mitra sejajar pemerintah. “Pokoknya semua akan kita bikin romantis,” imbuhnya.

Rafik mengatakan, potensi daerah di Kabupaten Lebak yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2,9 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini hanya 450 miliar setahun ini, masih banyak yang bisa digali untuk menambah pundi-pundi PAD, seperti dari sektor pariwisata pantai, budaya dan wisata alam yang belum digarap secara maksimal.

Selain itu, hasil tambang dan pertanian juga akan dapat menambah PAD, ditambah daerahnya yang dekat dengan Jakarta itu kini telah memiliki akses transportasi KRL (Kereta Rel Litrik), dan tol Serang-Panimbang yang langsung ke akses tol Tangerang-Merak, menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak. “Kita akan permudah investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lebak nantinya,” kata Rafik.

Untuk memujudkan dirinya maju sebagai calon independen dalam Pilkada Lebak, Rafik mengaku timnya kini sedang mengumpulkan ratusan ribu foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pernyatan dukungan dari pemilik KTP di seluruh kecamatan sebagai syarat untuk bisa maju melalui jalur independen.

“Saya optimistis persyaratan dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan akan dapat terpenuhi, melihat antusiasnya masyarakat dalam memberikan dukungan kepada saya,” tegasnya.

Terpisah, Rudi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Lebak menyatakan, untuk calon Bupati jalur perseorangan atau independen, bakal calon yang akan mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan. Diantaranya, harus memililiki prosentase dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 1.048.643 suara, sehingga dibutuhkan jumlah dukungan minimal sebanyak 68.162 buah KTP yang tersebar minimal di 15 Kecamatan. ()