Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Bupati Sumenep Bagikan Sertifikat Gratis, untuk Nelayan Jangan Sampai Jual Tanahnya

Img 20240507 Wa0191
banner 120x600

 

SUMENEP,WartaMerdeka.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta nelayan jangan sampai menjual tanahnya yang sudah memiliki legalitas berupa sertifikat.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan hal itu saat Penyerahan Sertifikat Tanah pada Program Sehat Nelayan 2024, di Pendopo Kecamatan Dungkek, Senin, 6 Mei 2024.

Ada ratusan nelayan di wilayah Kecamatan Dungkek yang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan 2024.

Pemerintah memberikan program Sehat Nelayan membantu legalitas lahan milik para nelayan untuk meningkatkan status tanahnya

“Nelayan yang telah memiliki legalitas atas tanah berupa sertifikat jangan sampai menjualnya, karena bisa bermanfaat untuk peningkatan usahanya dengan cara memperoleh modal usaha di perbankan,” ujar Bupati Achmad Fauzi.

Saran Bupati Sumenep, sebaiknya para nelayan memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga. Misalnya sertifikat tanahnya dijadikan agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk mendapatkan modal kegiatan usahanya.

“Para nelayan hendaknya memanfaatkan sertifikat ini demi pengembangan usaha nelayan untuk kesejahteraannya, jangan sampai menjual tanahnya setelah bersertifikat,” pesan Bupati.

Program Sehat Nelayan merupakan kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk Kecamatan Dungkek. Saat ini sebanyak 200 sertifikat telah diberikan kepada para nelayan setempat.

Meski demikian, Bupati Achmad Fauzi berharap, dinas terkait terus melakukan pendataan sekaligus mengusulkan hak atas tanah nelayan yang masih belum bersertifikat ke BPN. Hal itu supaya sertifikat tanahnya kemudian bermanfaat demi pengembangan usaha nelayan.

“Tanah nelayan yang semula termasuk modal pasif setelah memiliki sertifikat menjadi modal aktif, sebagai agunan atau jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” jelas Bupati. (Wmc/gtt)