banner 728x90

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten OKI Soroti Kinerja LKPJ 2024

Screenshot 2025 04 26 07 14 21 42 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

KAYUAGUNG|wartamerdrka.com – Fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), DPRD OKI hari ini, Jumat, 25 April 2025, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia-panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI Tahun Anggaran 2024.

Dalam forum resmi ini, DPRD OKI soroti kinerja LKPJ Bupati dan jajarannya, dengan beberapa catatan kritis disampaikan oleh Pansus yang melakukan pendalaman terhadap LKPJ tersebut. Sorotan tidak hanya tertuju pada capaian program, tetapi juga pada aspek koordinasi dan kepatuhan perangkat daerah terhadap proses evaluasi yang dilakukan oleh DPRD.

LKPJ Bupati merupakan dokumen penting yang memuat pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD serta tugas-tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Pembahasan LKPJ oleh DPRD bertujuan untuk memberikan catatan, rekomendasi, dan evaluasi konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

Untuk melakukan pendalaman ini, DPRD OKI membentuk beberapa Pansus yang mempelajari LKPJ sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dalam Rapat Paripurna hari ini, laporan dari Pansus I dan Pansus III menjadi perhatian utama, yang keduanya menyampaikan kritik dan rekomendasi terkait kinerja pemerintahan.

Sorotan Pansus I – Kritik Terhadap Sikap Camat

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD OKI, yang memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan, menyampaikan laporan yang memuat kritik terhadap sikap beberapa pejabat di lingkungan eksekutif. Sorotan utama dari Pansus I tertuju pada tiga camat di Kabupaten OKI yang dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pembahasan LKPJ Bupati OKI Tahun Anggaran 2024.

Ketiga camat yang mendapat kritik tersebut adalah Camat Kayuagung, Camat Air Sugihan, dan Camat Pedamaran.

Ketidak kooperatifan ketiga camat ini diwujudkan dalam bentuk pengabaian terhadap undangan resmi yang dilayangkan oleh Pansus I DPRD OKI untuk hadir dalam rapat pembahasan LKPJ.

Menurut laporan Pansus I di paripurna, ketiga camat ini secara disiplin dua kali mangkir atau tidak hadir dari rapat penting bersama DPRD tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Fakta ini menjadi perhatian serius Pansus I, mengingat dari total 18 kecamatan di OKI, hanya ketiga camat ini yang menunjukkan sikap demikian. Camat-camat dari 15 kecamatan lainnya dilaporkan kooperatif dalam memenuhi undangan Pansus.

Juru bicara Pansus I DPRD OKI, Mustar Amd, secara langsung menyampaikan keprihatinan Pansus atas sikap ketiga camat tersebut dihadapan Bupati dan juga para anggota dewan yang hadir. Beliau menilai bahwa sikap mangkir dari undangan rapat resmi DPRD tanpa keterangan jelas ini merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap proses pengawasan oleh lembaga legislatif.

Lebih jauh, Mustar Amd menganggap hal ini sebagai wujud ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang menuntut adanya akuntabilitas dan responsivitas dari aparatur pemerintah terhadap mekanisme kontrol yang ada.

Mustar Amd menegaskan kekecewaan Pansus I dalam laporannya. “Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD,” kata Mustar.

Beliau menekankan urgensi kehadiran camat dalam rapat tersebut. “Padahal, pertemuan ini penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dalam kerangka pertanggungjawaban kepala daerah,” jelasnya.

Keterangan langsung dari camat sangat dibutuhkan Pansus I untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di wilayah kecamatan sebagai unit pelaksana di lapangan.

Menyikapi sikap yang dinilai tidak kooperatif dari ketiga camat tersebut, DPRD OKI melalui Pansus I menyampaikan permintaan tegas kepada kepala daerah.

Pansus I secara tegas meminta Bupati OKI untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja ketiga camat yang bersangkutan. Permintaan evaluasi ini didasarkan pada pandangan bahwa kemampuan untuk bekerja sama dengan DPRD sebagai mitra merupakan indikator penting dari kapasitas dan komitmen seorang pejabat publik dalam menjalankan amanah.

“Jika tidak mampu bekerjasama dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, maka perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka dalam menjalankan amanah jabatan,” ujar Mustar Amd, menyampaikan argumen Pansus I.

Pansus I menekankan bahwa Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah, seharusnya mendukung proses pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap LKPJ Bupati. Mangkir tanpa keterangan jelas dinilai menghambat tugas DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah secara komprehensif.

Rekomendasi dari Pansus I ini mencakup perlunya penguatan koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah, serta pengawasan berkelanjutan terhadap aparatur kecamatan untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal.

Catatan Pansus III – Dari Laporan ULP Hingga Infrastruktur Lintas Daerah

Selain laporan dari Pansus I, Rapat Paripurna DPRD OKI hari ini juga mendengarkan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III. Pansus III memiliki lingkup tugas di bidang pembangunan. Dalam laporannya, Pansus III juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan rekomendasi terkait kinerja perangkat daerah, termasuk isu penting mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Salah satu sorotan utama dari Pansus III terkait dengan pembahasan LKPJ 2024 adalah mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI. Menurut Pansus III, hingga hari ini, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dari ULP OKI belum diserahkan kepada DPRD. Fakta ini terungkap dalam laporan Pansus III di rapat paripurna.

Ketua Pansus III Bidang Pembangunan, Bakri Tarmusi, melalui juru bicaranya, Budiman, menyampaikan kekecewaan Pansus terkait belum diserahkannya LKPJ dari ULP OKI ini. Budiman melaporkan bahwa dari 11 mitra kerja Pansus III, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja telah hadir dan memberikan laporan mereka selama proses pembahasan LKPJ, meskipun sebagian hanya diwakili oleh perwakilan. Namun, hingga hari ini, ULP belum juga menyampaikan laporan LKPJ-nya.

Budiman, selaku juru bicara Pansus III, menekankan urgensi laporan LKPJ dari setiap OPD, termasuk ULP. Beliau menegaskan bahwa dokumen LKPJ merupakan dasar utama bagi DPRD dalam menilai capaian kinerja, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

LKPJ memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai oleh APBD, serta indikator keberhasilannya.

“LKPJ adalah dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai APBD,” tukas Budiman.

Beliau menambahkan, “Jika OPD tidak menyampaikan laporan ini, bagaimana DPRD bisa menilai dan memberikan rekomendasi yang obyektif,” menyoroti kesulitan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari OPD terkait.

Atas belum diserahkannya LKPJ oleh ULP OKI, Pansus III menyampaikan rekomendasi agar OPD yang bersangkutan (dalam hal ini ULP OKI) diberikan teguran tertulis. Rekomendasi ini dianggap penting agar ke depan ULP OKI dan perangkat daerah lainnya dapat lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.

Selain itu, Pansus III juga menyampaikan usulan kepada Bupati OKI terkait kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat-rapat kerja bersama DPRD. Pansus III mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan atau staf. Budiman menyampaikan alasan di balik usulan ini.

“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman, menekankan bahwa kehadiran kepala OPD secara langsung sangat krusial untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan keputusan yang cepat terkait isu-isu teknis yang seringkali muncul dalam pembahasan program dan anggaran.

Catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus I dan Pansus III DPRD OKI dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap LKPJ Bupati 2024 menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan legislatif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Sorotan terhadap sikap tidak kooperatif camat dan belum diserahkannya LKPJ oleh ULP menyoroti perlunya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan perangkat daerah OKI. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya sinergi dan kooperasi antara eksekutif dan legislatif, serta kepatuhan aparatur dalam menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.

Rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh kedua Pansus, mulai dari permintaan evaluasi camat, pemberian teguran tertulis bagi ULP, hingga usulan kehadiran langsung kepala OPD dalam rapat DPRD, merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk memperbaiki mekanisme kerja, meningkatkan efektivitas program pembangunan, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

Respons dari Bupati OKI terhadap laporan dan rekomendasi ini tentunya akan menjadi penentu langkah perbaikan yang akan diambil di lingkungan Pemkab OKI dalam menindaklanjuti catatan dari lembaga legislatif.

( Ril/MOH. SANGKUT )                                  Editor.Manwen.Wmc