banner 728x90

Korupsi Bendungan Margatiga, Kepala Kantor ATR/BPN Lamtim dan Kelompok Misijo Belum Ditahan

Img 20250522 Wa0018
banner 120x600

Lampung Timur – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga terus berlanjut. Dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Lampung pada Mei 2024 lalu, dua di antaranya—Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna—saat ini tengah menanti pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025. Sementara itu, terdakwa lainnya, Ilhamnudin bin Suwardi, masih menjalani sidang awal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Aan Rosmana, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Padahal, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan ketiga nama di atas. Berkas perkaranya pun belum dinyatakan lengkap hingga hari ini, memunculkan dugaan bahwa proses hukum terhadapnya bisa saja berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keyakinan bahwa Aan Rosmana tidak akan diseret ke pengadilan juga disampaikan oleh Okta Tiwi Priyatna. Dalam keterangannya kepada media ini, Okta mengungkapkan rasa pesimisnya.

“Saya nggak yakin kalau Pak Aan Rosmana bisa diseret ke pengadilan. Sampeyan kan tahu, beliau ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan saya, Alin Setiawan, dan Ilhamnudin. Tapi sampai sekarang dia aman-aman saja, kan?” ucap Okta.

Lebih jauh, Okta menyebut adanya dugaan kedekatan khusus antara Aan Rosmana dan seorang pemandu lagu di Kota Metro berinisial AN. Bahkan, menurut informasi yang diterima Okta dari rekan seprofesi AN, wanita tersebut pernah menerima hadiah berupa satu unit mobil Honda Jazz atau Brio dari Aan Rosmana. Dari cerita AN pula, mereka meyakini bahwa proses hukum terhadap Aan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

Selain Aan Rosmana, sejumlah kelompok masyarakat yang juga disebut dalam hasil audit BPKP, seperti Kelompok Misijo, Kelompok Darto, dan Kelompok Bety Fitriani, hingga kini belum tersentuh proses hukum. Padahal, laporan audit BPKP menyatakan bahwa perbuatan kelompok-kelompok tersebut telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kelompok-kelompok tersebut tidak dilanjutkan karena mereka telah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara.

Namun, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan berjalan, bahkan setelah adanya penetapan tersangka.?

Kuasa hukum Alin Setiawan dan Ilhamnudin, Irwan Aprianto, menjelaskan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 21 Mei 2025, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa Ilhamnudin, baik saksi Misijo maupun saksi Sukirdi menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan setelah proses hukum memasuki tahap penyidikan dan setelah adanya penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pengembalian tersebut pun belum lunas. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan kata lain, meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap harus berlanjut hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi BN