Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengungkap motif tersangka AMP melakukan pencurian 6 ban mobil tersebut.
“Tersangka terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp 10 juta,” ungkap Hadi saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024) di Polres Metro Jakarta Utara.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang driver ojek online (Ojol) yang beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan.
“AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu,” ucapnya.
Agar aksinya berjalan mulus, tersangka (AMP) sengaja memilih jenis mobil yang menurutnya mudah untuk dilucuti bannya. Dilakukan (memetik) hanya memakan waktu 20 menit.
“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” bebernya.
Usai membawa kabur barang curiannya (ban mobil), tersangka AMP menjualnya kepada SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
“Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp 1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu salah seorang korban pencurian ban mobil di parkiran RSUD Koja, Mutiara (26) mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian karena telah berhasil meringkus pelaku.
“Saya ucapkan terimkasih kepada Polres dan semuanya karena perkaranya telah dibantu dengan baik, pokoknya sukses terus Polri,” katanya.
Penulis: Jaka Banten
Editor : Fajar Gea