Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Terjadi tawuran dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota geng (kelompok).
” Pelaku berjumlah 7 orang, mereka adalah EC (18), ADY (15), MNY (17), A (15), DAK (17), dan APP (15), dan selain itu pelaku berinsial RH (17) yang ikut berperan membacok korban masih dalam pencarian polisi atau DPO” ujar Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu stick golf, satu buah pedang, 3 buah corbek dan tiga buah celurit.
Korban adalah laki – laki DPA (18) warga Kecamatan Mertoyudan,Kabupaten Magelang, korban masih pelajar SMP dan menderita 12 tusukan senjata tajam.
Setelah didalami motif para tersangka diduga karena saling tantang – tantangan di medsos Instagram dengan korban, karna para tersangka terpengaruh minum minuman keras setelah mendapat tantangan para tersangka langsung melakukan aksi tawuran.
Saat di introgasi tersangka EC di hadapan wartawan dan polisi mengatakan awal mula tantang-tantangan bermula dari korban yang menantang lebih dulu.
” pihak korban, mengundang melalui instagram tersangka A” ujarnya
Selain itu senjata tajam yang digunakan EC di dapatkan dari korban
” saya tidak membawa sajam, saya memakai sajam korban saat korban jatuh” katanya
Dan tersangka mengaku membacok sebanyak 2x dibagian paha korban.
“Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Jurnalis :
Tofan Triadi