WARTAmerdeka – Jakarta,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal di periksa Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto akan dimintai keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.
Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang diterima Tempo,Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Bab itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16-3-24 dan tanggal 19-3-24.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan bakal memenuhi panggilan oleh Polda Metro Jaya. Hasto mengatakan kehadirannya sebagai bentuk warga yang taat hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya untuk klarifikasi menyangkut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi SCTV. Dalam wawancara itu, ia mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak heran dengan pemanggilan tersebut. “Padahal sebagai fungsi partai itu melakukan komunikasi politik termasuk menyuarakan hal yang tidak benar,” tegasnya.
Ia menduga pemanggilan tersebut merupakan orderan karena bersikap kritis mempersoalkan kecurangan pemilu, meski tidak menyebutkan pihak yang dimaksud. apa yang disampaikan berdasarkan kajian akademis dan temuan empiris di lapangan. Seperti adanya intimidasi terhadap kepala daerah. “Adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi,” ujarnya.
Ia pun mengaku bingung ketika menyuarakan soal kecurangan Pemilu 2024 dan ada pengaduan masyarakat, aparat begitu cepat memproses kasusnya. Sementara kasus lainnya seperti didiamkan dan ada yang tidak selesai.pungkasnya.