Pesawaran Lampung – Proyek Revitalisasi di SDN 1 Padang Cermin yang mendapatkan beberapa proyek Revitalisasi bangunan, antara lain:
1. Pembangunan toilet (1 paket)
2. Rehabilitasi ruang perpustakaan (1 paket)
3. Rehabilitasi toilet (1 paket)
4. Rehabilitasi ruang kelas (4 ruang)
Saat tim media melakukan investigasi terpantau dilokasi proyek tidak ditemukan adanya papan anggaran yang jelas, dari mana sumber dan besaran anggaran proyek tersebut.
Yuda salah seorang guru di SDN 1 Padang Cermin mengatakan, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan namun tidak ada papan nama/plang proyeknya.
“Kalo mulai pekerjaan kurang lebih sudah satu bulan, memang tidak ada plang proyeknya,” kata dia. Rabu, (1/10/2025).
Dan saat ditanya mengenai darimana dan berapa anggaran proyek Revitalisasi dirinya mengatakan jika dirinya tidak mengetahui berapa besar anggaran proyek tersebut.
“Waduh kalo itu saya gak tau bang, yang tau itu kepsek, ” Tambahnya.
Sementara Kepala Sekolah SDN 1 Padang Cermin Selfi saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan jika anggaran dana tersebut berasal dari pusat.
“Itukan anggarannya dari pusat sekitar delapan ratus jutaan, kalo plang proyeknya sebenarnya sudah ada tapi dicopot karna takut nimpah, ” Ujar dia.
Saat ditanya mengenai pekerja yang tidak mengunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja dia menjelaskan sudah membeli.
“Kalo helm sama rompi sudah saya beli, karna itu sudah dianggarkan. Tapi tidak dipakai sama tukang, ” Kata dia
“Saya juga udah sowan ke dewan Gunawan kok pak, ” Pungkasnya.
Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai negara untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Fauzi BN (tim)