banner 728x90

Pilkades PAW: Melanjutkan Pelayanan dan Pemerintahan Desa Di Indonesia

Screenshot 2025 10 12 10 30 20 49 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Oleh: Budiarto Suselmen

Jakarta||wartamerdeka.com – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah proses pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir, biasanya karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Beberapa Dasar hukum Pemilihan Kepala Desa PAW antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 perubahan terakhir tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Provinsi/Kabkota Masing-masing, Spesifik Tentang Kepala Desa Antar Waktu atau Pemilihan Kepala Desa. ..

Pemilihan Kepala Desa PAW bertujuan untuk memastikan kelanjutan pemerintahan desa dan memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang baru.

Screenshot 2025 10 12 10 28 31 30 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Berikut umumnya adalah tahapan dan proses Pemilihan Kepala Desa PAW: Pemberhentian Kepala Desa Sebelumnya: Proses pemberhentian kepala desa sebelumnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa: Setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan, Bupati/Walikota menunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk menjalankan pemerintahan desa sementara waktu, Musyawarah Desa: adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dibentuk untuk melaksanakan pemilihan kepala desa PAW. PPKD terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat, Pendaftaran Calon Kepala Desa: Calon kepala desa dapat mendaftar ke PPKD dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Seleksi Calon Kepala Desa: PPKD melakukan seleksi administrasi dan seleksi lainnya untuk menentukan calon kepala desa yang memenuhi syarat, Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan kepala desa PAW dilakukan dengan cara/melalui musyawarah desa voting atau pemilihan langsung oleh masyarakat desa, Penghitungan Suara: PPKD melakukan penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilihan, serta Penetapan Hasil Pemilihan: Hasil pemilihan kepala desa PAW ditetapkan oleh Bupati/Walikota. ..

Persyaratan Calon Kepala Desa PAW: Warga Negara Indonesia,Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berusia minimal 25 tahun, Pendidikan minimal SMP/MTS/Sederajat, Terdaftar sebagai penduduk desa, Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Tidak memiliki konflik kepentingan desa, dan Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan desa. ..

Tugas dan Wewenang Kepala Desa PAW: Menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Mengembangkan perekonomian desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa. ..

Masa Jabatan Kepala Desa PAW: Masa jabatan kepala desa PAW sama dengan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang digantikan. Semua dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintahan, pemahaman dan kepatuhan regulasi ataupun doktrin dan kebiasaan yang berlaku. Receiving the best input and suggestions; Thank you very much, to be continued.

(Budiarto.S)                                                      Editor.Wmc