WMC|| BONDOWOSO – Fredi Frenasicho, warga Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Bondowoso korban penggelapan motor sangat gembira setelah dipanggil Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Pasalnya, sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi P 3243 QAM miliknya dikembalikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Prosesi pengembalian barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah yang secara simbolis menyerahkan kunci dan dokumen kendaraan kepada Fredi.
Pengembalian ini merupakan buah dari kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus penggelapan yang dilaporkan Fredi.
AKP Roni Ismullah mengatakan, sebelumnya korban melaporkan bahwa motor miliknya diduga digelapkan oleh pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dan menemukan motor tersebut di salah satu show room,” kata AKP Roni.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso juga menegaskan pengembalian barang bukti tanpa dipungut biaya sepeser pun ini adalah bentuk komitmen dan pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Ini adalah wujud nyata pelayanan kami kepada masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas, kami berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motor ini kepada pemiliknya yang sah tanpa ada biaya administrasi apapun,” jelas AKP Roni.
Fredi Frenasicho, sang korban, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.
Ia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Bondowoso dan seluruh anggota Satreskrim yang telah bekerja keras.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan semua jajaran Satreskrim yang sudah membantu kami,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak menyangka motornya bisa kembali secepat ini, dan yang paling penting, tanpa biaya.
Polres Bondowoso terus mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka alami kepada pihak berwajib. (gat)