WMC||Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan 2 Pelaku pencurian spesialis TV Hotel Reddoors antarkota, keduanya bernama TGH (20) warga Jl Jagir Sidomukti Surabaya dan ADE (20) warga Pati Jawa Tengah.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Obeng, Tersangka TGH berperan melepas baut yang menempel pada bracket TV dan dinding, sedangkan ADE menopang TV ketika baut dilepaskan.
Untuk mengelabui petugas hotel, barang hasil curian dimasukan ke dalam tas laundry berukuran besar dan dibawa keluar pada saat Check out.
Barang hasil curian kemudian dijual di marketplace melalui facebook dengan harga Rp 250.000,- hingga Rp 750.000,- hasilnya dipergunakan utk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam.
Menurut catatan kepolisian, pelaku mengakui setidaknya telah beraksi di 4 TKP sejak bulan Mei 2024, yakni 2 TKP di Hotel Reddoors Surabaya, 1 TKP di Hotel Reddoors Sidoarjo dan 1 TKP di Hotel Reddoors Malang.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui humasnya. (wmc/gtt)