JAKARTA wartamerdeka.com -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan hingga berujung membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik.
Pengadu pada awalnya, terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi,” kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
CAT adalah pengadu sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023. CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.
Dewi juga mengungkap bahwa CAT mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.
Dewi mengatakan,”Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Aristo membenarkan bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.
“Pasti Pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu),” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”lanjutnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan itu dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ia mengatakan,”atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” saat di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.