banner 728x90

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Penjualan Buku LKS, YPIKM Pondok Pesantren Baituddin Disorot Publik

Img 20260111 Wa0240
banner 120x600

KAMPAR, RIAU, Wartamerdeka.com – Yayasan Pendidikan Islam Khidir Muluk (YPIKM) yang menaungi Pondok Pesantren Baituddin, beralamat di Jalan Lintas Petapahan–Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, lembaga pendidikan berbasis pesantren tersebut diduga memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik, yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Img 20260111 Wa0241

Praktik penjualan buku LKS tersebut dinilai membebani wali murid dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

 

Diduga Langgar Aturan Pendidikan Penjualan buku LKS secara wajib kepada siswa bertentangan dengan regulasi, di antaranya:

Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

 

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan peserta didik.

 

Peraturan Menteri Pendidikan tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat mengikat, apalagi disertai kewajiban pembelian buku tertentu.

 

Buku LKS seharusnya menjadi bahan pendukung pembelajaran, bukan objek bisnis yang diwajibkan kepada siswa dengan dalih kegiatan akademik.

 

Penjual Bungkam Saat Dikonfirmasi Ironisnya, saat tim Media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak yang menjual buku LKS di lingkungan pesantren, penjual tidak dapat memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan maupun pengelola Pondok Pesantren Baituddin.

 

Sikap tertutup ini semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di pesantren tersebut.

 

Keluhan Serius Orang Tua Santri Lainya Tak hanya soal buku LKS, persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan turut mencuat. Seorang orang tua santri kelas VII mengungkapkan keluhan serius terkait kebutuhan konsumsi santri yang dinilai tidak terpenuhi.

 

“Assalamu’alaikum ustadz/ustazah,

maaf sebelumnya, saya orang tua santri kelas 7.

Saya dapat laporan dari anak saya, dia sering tidak kebagian nasi.

Pantang terlambat keluar dari masjid, nasi pasti sudah habis.

Tolong kerja samanya.”

 

Namun, sangat disayangkan, pesan tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak pesantren hingga kini. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat pesantren memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan santri yang tinggal di asrama.

 

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika terbukti adanya pemaksaan pembelian buku LKS atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

 

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, yang bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan anak.

 

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas Masyarakat dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pondok Pesantren Baituddin.

 

Pendidikan, terlebih pendidikan berbasis agama, seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan keadilan, bukan ladang praktik yang diduga merugikan peserta didik dan orang tua.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Yayasan Pendidikan Islam Khidir Muluk (YPIKM) dan pengelola Pondok Pesantren Baituddin demi keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)