INDRA SAKTI (TAUNG), Wartamerdeka.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala DPMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
“Iya, kita akan klarifikasi laporan masyarakat Desa Indra Sakti terkait BUMDes,” ujar Febrinaldi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menyebutkan, DPMD Kampar akan menurunkan Bidang Usaha Desa untuk melihat langsung kondisi pengelolaan BUMDes di lapangan.
“Sebagai pembina desa, kami akan melakukan klarifikasi melalui Bidang Usaha Desa berdasarkan laporan masyarakat,” tegasnya.
Namun, langkah klarifikasi tersebut mendapat sorotan keras dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menilai persoalan di Desa Indra Sakti tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau miskomunikasi. Ketika BUMDes tidak berjalan, pengurus menghilang, dan program ketahanan pangan tahun 2025 justru tidak terlaksana sama sekali, maka ini sudah menjadi alarm serius adanya dugaan penyimpangan,” tegas Daulat.
Daulat menyoroti secara khusus tidak terealisasinya program Ketahanan Pangan Desa Tahun Anggaran 2025, meski tahun anggaran telah berakhir dan kini telah memasuki awal 2026.
“Secara aturan, anggaran ketahanan pangan itu wajib direalisasikan dan dipertanggungjawabkan. Kalau sampai tahun anggaran berakhir namun kegiatan tidak dilaksanakan, publik berhak bertanya: anggarannya ke mana?” ujarnya tajam.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi dan harus menjadi perhatian serius DPMD Kampar sebagai pembina desa.
“Jangan sampai alasan klasik muncul di belakang hari. Program ketahanan pangan itu menyangkut hajat hidup masyarakat desa. Jika tidak terlaksana, itu bukan kelalaian biasa, tapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran desa,” kata Daulat.
Selain itu, LPPNRI juga menerima laporan masyarakat bahwa salah satu unit usaha BUMDes berupa penjualan tabung gas elpiji tidak jelas keberlanjutannya, bahkan diduga usaha tersebut tidak menggunakan nama desa, melainkan tercatat atas nama pribadi.
“Kalau benar usaha BUMDes memakai nama pribadi, itu pelanggaran prinsip BUMDes. Ini menyangkut aset desa dan uang negara. Negara tidak boleh kalah oleh pengelola yang bermasalah,” tegas Daulat.
LPPNRI Kampar mendesak agar DPMD Kampar tidak hanya melakukan klarifikasi internal, tetapi juga menyampaikan hasil pembinaan dan pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami ingin hasilnya transparan. Jangan berhenti di klarifikasi tertutup. Masyarakat Desa Indra Sakti berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, termasuk soal BUMDes dan ketahanan pangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Desa Indra Sakti belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lanjutan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan BUMDes dan Dana Desa di Kabupaten Kampar, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan masalah.
Editor: AN








