Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Gaji Terbaru Ketua RT, RW, Lurah dan Kepala Desa di Tahun 2024, Begini Infonya !!

Screenshot 20240414 080634 1
banner 120x600

WARTA MERDEKA, COM, JAKARTA – info terbaru dari keputusan Kemendagri RI di tahun 2024  Besaran gaji terbaru ketua RT, RW, Lurah dan kepala desa 2024.

Melansir dari berbagai sumber, berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:

1. Gaji Ketua RT/RW
Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.

Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Catatan: Setiap daerah berbeda-berbeda.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Di Kabupaten Banyumas ketua RT menerima gaji Rp. 1.200.000,00 setiap tahunnya berarti setiap bulannya rp.100.000,00
berarti sehari rp.3.333,33
Mudah mudahan th 2024 presiden baru ada perpres yang mengatur tentang honor kelembagaan di desa mulai dari yang paling rendah RT,
Karena kalau didesa / kelurahan RT sudah jalan, tertib diatas yg menikmati hasilnya,
tulang punggung
semua kegiatan didesa / kelurahan adalah RT
Dalam pendataan apa saja kalau dari RT tertib dijalankan apa mestinya maka semua data pasti akurat mulai dari warga miskin, tingkat Pendidikan ,kesehatan mata pencaharian, pekerjaan tidak bekerja penghasilan dll

Besaran gaji RT RW dijawa sangat lumayan, berbeda jauh kita yg dipelosok. Di kotaku Bulukumba RT/RW dpt insentif 150K perbulan. Hanya buat uang rokok saja.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.