Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Ganjil Genap Arus Mudik Dimulai Besok, Polri Tegaskan Telah Masif Sosialisasi

Screenshot 20240412 092516 1
banner 120x600

Wartamerdeka, Jakarta – Korlantas Polri kembali akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama periode arus balik 12-16 April 2024. Kebijakan ini akan berlaku mulai KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa penerapan ganjil genap selama arus mudik hingga esok saat arus balik telah disosialisasikan secara masif. Utamanya melalui media massa dan media sosial Korlantas.

“Sudah sosialisasi kita ya, melalui temen-temen media, sosialisasikan informasikan,” tegas Kakorlantas di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cipali, Kamis (11/4/2024).

Kakorlantas mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak sebulan sebelum dimulai arus mudik lebaran.

“(Sosialisasi) itu sebulan sebelumnya sudah menginformasikan (ganji genap). Dan di media kita juga terus mensosialisasikan,” tuturnya.

Kakorlantas meminta pemudik untuk terus update informasi mengenai arus balik lebaran. Terlebih kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap.

“Makannya, ikuti, update terus informasi ini di media untuk megikuti apa-apa yang harus dilakukan pada saat arus balik nanti,” pungkasnya.

Diketahui, ganjil genap akan dimulai pada esok hari, 12 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 mulai pukul 14.00-24.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 16 April akan mulai diberlakukan pukul 08.00-24.00 WIB.

(Jaka Gea)