Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Dalam upaya menjaga Kamtibmas, Polresta Magelang melaksanakan berbagai upaya, salah satunya dengan menggelar Razia Miras di wilayah hukumnya. Seperti dilakukan Satuan Samapta Polresta Magelang menyasar di 4 (empat) lokasi di wilayah Muntilan, Kamis (06/06/2024) malam.
Petugas Sat Samapta Polresta Magelang dipimpin Ps. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M., melakukan razia peredaran miras di wilayah Muntilan dan berhail mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Seperti di Dusun Jambean Desa Menayu, berhasil mengamankan 31 botol ciu berbagai rasa.
Kemudian sebanyak 10 botol ciu berbagai rasa berhasil diamankan di Dusun Pare, Kelurahan Muntilan. Kemudian sebanyak 3 botol bir dan 2 botol miras anggur merah diamankan di pinggir jalan raya tepatnya Jalan M. Yusuf, Pucungrejo, dan 9 botol badek diamankan di Ponalan Baru, Kelurahan Taman Agung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Magelang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menegaskan peredaran Miras dinilai cukup meresahkan masyarakat. Karena Miras ini menjadi awal terjadinya sebuah tindakan kejahatan maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
“Polresta Magelang akan terus menggelar razia peredaran miras, karena mengonsumsi miras memicu timbulnya ganguan kamtibmas, seperti tawuran dan tindak kejahatan lainnya,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Humas)
Tofan triadi