Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin

Img 20240607 Wa0045
banner 120x600

BANJARMASIN|wartamerdeka.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka percepatan penetapan rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin yang baru saja mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional pada 29 Mei 2024 lalu. FGD diselenggarakan secara luring bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin, Rabu (6/6/2024).

Img 20240607 Wa0044

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah beserta Ketua DPRD Kabupaten Tapin Yamani. FGD dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tapin, TNI Kodim 1010 Tapin, PT Telkom, PLN, Perbankan Bank Kalimantan Selatan, serta akademisi Politeknik Syeh Salman al Farisi Kabupaten Tapin.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa narasumber.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto berkesempatan menjadi salah satu narasumber bersama dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Widyawati dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah.
Gunawan menyampaikan mekanisme penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin pasca diterbitkannya persetujuan substansi. Beberapa di antaranya tahapan Persetujuan Bersama dengan DPRD serta evaluasi rancangan Perda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk konsultasi dalam rangka evaluasi di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Mengingat terdapat ketentuan waktu dua bulan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan agar segera menyelesaikan penetapan RTRW,” tegas Gunawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konsekuensi dari tidak ditetapkannya rancangan Perda RTRW sesuai ketentuan waktu, yaitu RTRW akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dalam hal ini, diperlukan komitmen dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam percepatan penyelesaian RTRW Kabupaten Tapin.

Gunawan juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD tahun 2025, yang mana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada RTRW.

“Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota tentang penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW, yang dilakukan dengan menyelaraskan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah,” jelas Gunawan.

(Husni)