banner 728x90

Kepala SDN14 Kayuagung Disoroti, Diduga Langgar Permendikdasmen No. 3/2025,

Screenshot 2025 06 25 08 20 26 38 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

KAYUAGUNG||wartamerdeka.com – Kepala Sekolah dan Panitia Penerimaan Murid Baru (PPMB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Permendikdasmen tersebut secara tegas mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK melalui empat jalur: domisili (zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, untuk jenjang SD, jalur prestasi tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Permendikdasmen No. 3/2025.

Adapun pada Pasal 11, diatur bahwa syarat usia calon peserta didik kelas 1 SD adalah minimal 7 tahun atau 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Bagi calon siswa yang berusia di bawah 6 tahun, yaitu minimal 5 tahun 6 bulan, tetap dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional.

Mengutip pemberitaan Tempo.co, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus mengedepankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“SPMB bukan sekadar soal distribusi siswa, tapi juga menyangkut pemerataan mutu pendidikan. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyediakan data akurat mengenai satuan pendidikan di wilayahnya,” ujar Atip.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan OKI, H. Tarmudik, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas informasi yang disampaikan media. Ia menegaskan bahwa setiap kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan Permendikdasmen yang berlaku.

“Terkait laporan ini, kami akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memverifikasi data yang ada di SDN 14 Kayuagung. Kami berharap seluruh sekolah memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar dunia pendidikan di OKI tetap bersih dan bermartabat,” tegas Tarmudik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi Newshanter.com juga telah berupaya menghubungi pihak Panitia Penerimaan Murid Baru (PPMB) sekolah tersebut namun belum mendapatkan tanggapan.

( MOH.SANGKUT )                                          Editor.Manwen.Wmc