KAMPAR RIAU, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI) Kabupaten Kampar akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, terkait Viral nya Pemberitaan di media online dan Fesbuk tentang Kepala Desa Kijang Jaya Terkait Dugaan penjualan Tanah Pasilitas umum atau aset Desa,
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Daulat Panjaitan menyampaikan Kepada Pada hari Jumat Siang di Tapung ia akan melaporkan Kepala Desa Kijang Jaya ke Kejaksaan Negri Kampar Pada Senin esok tanggal 21/04/2025, ungkapnya
“Kita minta Kepada Kejaksaan Negri Kampar Kampar untuk Memanggil dan Memeriksa Kades Desa Kijang Jaya dan pihak pihak terkait yang turut serta di duga memperjualbelikan aset Desa Kijang Jaya, perlu diketahui bahwa aset Desa adalah aset Negara jadi tidak segampang itu untuk di perjual belikan, Terangnya
Ditanya bukti bukti apa yang telah didapatkan sehingga LPPNRI Kampar akan melaporkan Kepala Desa Kijang Jaya ke Kejaksaan,?
Berdasarkan hasil investigasi dari tim LPPNRI Kabupaten Kampar tim Kami Telah mendapatkan bukti bukti yang cukup, maka kami akan melaporkan Kepala Desa Kijang Jaya ke Kejaksaan Negri Kampar
Menurut LPPNRI, tindakan seperti ini sangat merugikan Negara seharusnya aset Desa dijaga bukan untuk di perjual belikan jangan Menggorba kan hak-hak masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi, terangnya lagi
LPPNRI Kampar berharap pihak berwajib khusus nya Kejari Kampar segera memanggil pihak pihak terkait untuk menyelidiki dan memeriksa nya
LPPNRI juga mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga dapat merugikan diri sendiri. Tim