Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung melaporkan kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 ke kejaksaan tinggi lampung, Rabu 11 juni 2025.
Untuk diketahui laporan tersebut NO: 090/Laporan/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/VI/2025, Perihal : Laporan Kegiatan di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.
Fery Yunizar, Ketua Lembaga Rubik, menyampaikan mengungkapkan bahwa ada beberapa kegiatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung melaporkan kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten yang disinyalir Mark Up harga satuan masing-masing belanja kegiatan seperti halnya, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 32 paket kegiatan, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 35 paket kegiatan, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 65 paket kegiatan, BBM Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II, BBM Kendaraan Dinas, Bahan Bakar (BBM) Motor, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 34 paket kegiatan, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28 paket kegiatan, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17 paket kegiatan, diduga dengan membuat SPJ fiktif dan diduga terjadinya indikasi Mark Up. Dan terdapat anggaran belanja tak terduga yang tidak di jelas peruntukannya.
Fery kembali menjelaskan dari beberapa kegiatan tersebut jika dijumlahkan nilainya berkisar miliyar dan diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Perlu kami tekankan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang di anggap kami rawan MANIPULASI, dan kami memperkirakan banyaknya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah olah benar adanya” terang Fery.
Pihak kami meminta penyidik kejati lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut demi tegaknya supremasi hukum.
Disisi Lain, Andre Sapura Ketua Gembok, menambahkan kami menduga dalam implementasi pelaksanaan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum.
“Semua kegiatan tersebut sudah terealisasi, tapi ada dugaan, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan besaran anggaran belanja yang diserap ,” tegas andre.
Bahwa diduga kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten lampung barat selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Dalam hal ini juga (Rubik dan Gembok) meminta kepada pihak kejaksaan tinggi lampung untuk turun langsung kelapangan untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna melakukan telaah dan investigasi terkait dugaan korupsi dan Mark-Up pada kegiatan diatas, tutup andre.
Fauzi BN