WMC ||Surabaya MAKI Jatim Tegaskan Komitmen Penegakan Mandat RI-00 dalam Konferensi Pers: Kecam Pengadaan Barang/Jasa KPU Jatim dan Soroti Ketidaknetralan KPUyang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.
“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” tegasnya.
Heru menyakini bahwa keraguan terhadap independensi komisi pemilihan umum (KPU) Jatim. “KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau politik,” tukasnya.
“MAKI Jatim tetap kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tutur Heru.
Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim mengotori pelaksanaan launching di Grand City Surabaya. Ia menyoroti bahwa dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.
“Ternyata, banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” tutur Heru.
Heru MAKI Jatim menambahkan bahwa sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut,” pungkasnya. ( gtt)