SAMOSIR (SUMUT), Wartamerdeka.com – Sejumlah oknum personil Polres Samosir diduga telah merampas hak seorang ibu rumah tangga, warga Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, atas hak memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan hukum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Hal itu disinyalir terjadi ketika Sat lantas Polres Samosir diduga kuat telah menerbitkan laporan polisi laka lantas tunggal bermuatan Dusta atau rekayasa, memakai nama Fatimahsyam sebagai pelapor, sekaligus sebagai saksi laporan polisi kecelakaan lalu lintas terhadap seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan selaku korban dugaan penganiayaan berat, yang terjadi Sabtu (21/12/2024) tahun lalu, di wilayah hukum Polres Samosir.
Dugaan laporan Polisi bohongan bermuatan rekayasa ini terungkap berawal dari bantahan Fatimahsyam (Pr), warga Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Riau. Bantahan laporan Polisi laka lantas tunggal dimaksud ia tuangkan dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/1/2024).
Dalam pernyataan tertulisnya, Fatimahsyam menerangkan bahwa, dirinya tidak pernah membuat laporan polisi kecelakaan lalulintas terhadap Erni Mariaty Nainggolan.
Fatimahsyam juga menyatakan bahwa, dirinya tidak pernah diperiksa memberi keterangan sebagai saksi laka lantas tersebut di Polres Samosir.
Selain dugaan rekayasa laporan Polisi laka lantas tunggal ini, Polres Samosir juga diduga kuat dengan sengaja menghilangkan bukti keterangan saksi, pada berkas penyelidikan unit 1 Reskrim Polres Samosir, atas dugaan penganiayaan terhadap korban (Erni Mariaty Nainggolan – red).
Hal itu terungkap ketika DPC LBHR SPI Kabupaten Kampar – Riau, selaku kuasa hukum korban bersama sejumlah insan Pers Kabupaten Samosir mempertanyakan perkembangan hasil kinerja penyidik unit 1 Reskrim Polres Samosir terkait laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban, Kamis (16/1/2024).
Berkenaan dengan hal itu, terjadi perdebatan serius antara kuasa hukum korban dengan unit 1 Reskrim Polres Samosir. Saat perdebatan berlangsung, penyidik Polres Samosir tampak arogan melarang pihak korban membaca dokumen hasil penyelidikan Polres Samosir, yang diduga dengan sengaja telah menghilangkan bukti kuat keterangan saksi atas nama Andre Herbet Simarmata, yang telah mengaku dan menerangkan bahwa benar korban dianiaya, dipukul pada bagian kepala menggunakan benda keras besi, oleh terduga pelaku Jesmar Sitanggang.
Anehnya pada kesempatan itu, Kanit Reskrim unit 1 Polres Samosir, Bripka Chandra Hutapea juga menerangkan bahwa hasil visum etrevertum korban dari dokter RSUD Pangururan tidak dapat menjelaskan penyebab dari luka robek kepala bagian atas dan retak pada batok kepala hingga pendarahan pada otak yang dialami korban.
Atas kondisi tersebut, pihak korban merasa Polres Samosir tidak profesional menjalankan tugas kewajibannya menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Sebagaimana diketahui viral sebelumnya, korban bernama Erni Mariaty Nainggolan ditemukan warga terduduk bersimbah darah di tepi jalan Adrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, (21/12/2024) tahun lalu.
Selanjutnya warga menghubungi security RSUD Pangururan yang sedang bertugas untuk membawa korban guna dilakukan pertolongan medis.
Esoknya (22/12/2024), diketahui RSUD Pangururan merujuk korban ke rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi pada saraf dan batok kepala korban.
Tertanggal 23 Desember 2024 lalu, korbanpun menjalani operasi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar. Miris, saat korban sedang menjalani operasi, Polres Samosir menerbitkan dugaan Laporan Polisi laka lantas tunggal bohongan dengan keterangan rekayasa terhadap korban menggunakan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi.
Dua hari setelah menjalani operasi, tanggal 25 Desember 2024 korban pulih dari koma dan menceritakan naas yang menimpa, bahwa dirinya dianiaya.
Mendengar pengakuan korban, tanggal 26 Desember 2024, suami didampingi keluarga dan teman korban (warga Pangururan) melapor ke Polres Samosir.
Menerima laporan suami korban, di hari yang sama (26/12-red), Polres Samosir turun lapangan dan berhasil menjemput dua orang pemilik nama yang tertuang dalam laporan Polisi, yakni Jesmar Sitanggang dan Andre Simarmata, dan dibawa ke Polres Samosir guna dilakukan interogasi/dimintai keterangan.
Kepada pihak korban dan warga, Polres Samosir menerangkan hasil interogasi bahwa dugaan penganiayaan terhadap korban telah diakui oleh Andre Simarmata.
Dikatakan pihak Polres Samosir, berdasarkan keterangan Andre Simarmata, terduga pelaku penganiayaan ialah Jesmar Sitanggang.
Selanjutnya di hari berikutnya, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat (warga Pangururan), saat olah TKP digelar, Andre Simarmata dihadapan Kepolisian dan Masyarakat secara umum menerangkan kesaksian yang sama yakni korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi.
Mengapa bukti berkas pemeriksaan saksi atas nama Andre Simarmata tidak disertakan oleh Kanit Bripka Chandra Hutapea pada dokumen hasil penyelidikan Unit 1 Reskrim Polres Samosir ?
Mengapa hasil visum, rekam medis RSUD Pangururan yang diperiksa Bripka Chandra Hutapea tidak dapat menjelaskan penyebab luka robek pada kepala, batok kepala retak serta pendarahan pada otak yang dialami korban ?
Mengapa terduga pelaku tidak ditahan meski telah dilengkapi keterangan korban dan sejumlah saksi ?
Benarkah oknum unit 1 Reskrim Polres Samosir menerima upeti dari pihak terduga pelaku atas perkara ini sebagaimana telah headline pada pemberitaan media online ?
Bersambung…. !!
Tim/rls.