Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Pengedar Narkotika jenis sabu Pemuda bulak banteng diamankan polrestabes surabaya.

Img 20241103 Wa1007
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial M (36) di sebuah kamar kos Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada hari Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari hasil penggrebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 22,05 gram.

Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.

 

Img 20241103 Wa1008

“Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, beberapa alat untuk mengonsumsi sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mengatur transaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (03/11).

Menurut keterangan pelaku, M mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T, yang kini menjadi buronan (DPO). Pada Jumat, 20 September 2024, M membeli 30 gram sabu dalam dua paket dari T di daerah Legundi, Gresik, seharga total Rp 18 juta.

“Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual oleh M, termasuk satu paket seberat 3 gram yang terjual seharga Rp 2,4 juta, sementara paket lain dititipkan ke rekan tersangka untuk dijual,” jelas Kompol Miftah.

Miftah menjelaskan, ini bukan pertama kalinya M menerima sabu dari bandar T. Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah empat kali mendapatkan pasokan dari T, yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.

“Saat ini kami tengah memburu bandar yakni T dan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut,” tandas Miftah.

Kasus ini diungkap dengan mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, terutama yang melibatkan jaringan luas,” ujar Miftah.

Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

(gat)