banner 728x90

Perampasan ruang hidup; Akademisi sebut hutan Waci bukan milik suku tugutil

Img 20191224 170730
Harun Gafur (istimewa)
banner 120x600

WMC I — Seorang Akademisi (hg) di sala-satu perguruan tinggi di Kota Ternate, (Jumat 10/05/24), membantah salah satu media televisi nasional yang memberitakan kasus/peristiwa yang terjadi di hutan waci pedalaman Halmahera timur belum lama ini, dengan narasi yang memberitakan bahwa masyarakat waci yang mencari buruan dipedalaman Halmahera telah memasuki wilayah/merampas hasil buruan masyarakat suku adat tugutil, ini merupakan pembohongan/pembodohan kepada publik karena itu termasuk hipotesa dan pernyataan yang sesat, menurutnya, karena yang terjadi mala sebaliknya dan sudah dari turun-temurun hutan waci yang menjadi lahan produktif bagi masyarakat waci dan peteley sudah ratusan tahun digarap sebagai lahan penghidupan masyarakat stempat sehingga secara fakta lahan atau hutan waci bukan milik suku ada tugutil, dan juga tidak ada masyarakat yang merampas hasil buruan suku terasing yang dimaksud, menurutnya media harus netral dan independen dalam segala hal pemberitaan termasuk framing dari media tak sekedar ruang informasi publik tetapi juga tidak membuat kegaduhan dalam masyarakat tertentu. Termasuk kajian tentang masyarakat adat dari isu dan fenomena yang berkembang pada lingkungan masyarakat, menurut dia kita harus menelah dan mengkaji secara jelas dalam pendekatan ilmiah baik secara prespektif sosiologi, antropoligi sosial, dan hukum adat sehingga tentunya tidak mengabaikan nilai kultural teoritis dan logis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan indikator yang jelas.

Melalui wawancara red wartamerdeka.com (run) sapaan akrabnya, menyaimpaikan jika kita mencermati dari sisi pengakuan adat yang selama ini diperjuangkan oleh sebagian aktivis adat dan beberapa organisasi yang mengatasnamakan masyarakat adat nusantara menurutnya tidak jelas arah filosofinya, karena kalau kita menggunakan pendekatan dan indikator sosilogis masyarakat adat, maka masayarakat waci yang ada di kampong/desa Waci juga termasuk dalam indikator dan bagian dari masyarakat adat, karena sangat jelas secara the facto dan the Jure dipertanggungjawabkan, variabel ini sangat jelas jika kita membaca dan menelah ulasan dalam buku sejarah “Halmahera Timur dan Raja Jailolo” penulis R.Z Larissa, dan tentunya memaknai serta menelusi secara the fakto masyarakat waci adalah bagian dari masyarakat adat kesultanan Tidore, yang sampai detik ini secara struktural dan kultural adat kesultanan Tidore, kimalaha waci dibawah komando Adat Sangaji Maba ini menunjukkan bahwa masyarakat waci juga bagian dari masyarakat adat, yang wajib hukum positifnya diakui dan dilindungi pemerintah layaknya seperti masyarakat adat di seluruh Indonesia bahkan di seluruh belahan dunia. Sehingga media dan organisasi tertentu jangan terkesan menyimpulkan dengan hipotesis yang tak berdasar, yang nantinya muncul pertanyaan, siapa yang seharusnya dilindungi, masyarakat adat yang mana yang dimaksud..? tambannya._(red)