WMC ||MALANG – Viral di Mensos dan Media Online, maraknya perjudian sabung ayam, cap jiki dan dadu diduga keberadaannya di Pal Malang Kecamatan Pagelaran, Desa Sidorejo pal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Usut punyak usut issue senter yang berkembang dikalangan awak media online group dan juga berdasarkan informasi warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberatasan perjudian di Negara Indonesia,
Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.
Ironisnya perjudian tersebut nekat berani bukak setiap hari miskipu instruksi presiden RI melarang. Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta)
Baca Juga DWP Tanbu Diberikan Pemahaman Mitigasi Penanggulangan Bencana.
Bedasarkan narasumber yang dihimpun awak media disekitar TKP perjudian mengatakan, bahwa para penyelenggara diduga mempunyai Bos besar yang diduga Berinisial (L).
“Inisial “L” ini merupakan pemilik area lokasi perjudian, lebih parahnya anak buah “L” sekaligus pelaku panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan warga sekitar lokasi perjudian. Keresahan warga ini sebetulnya sudah senter diduga terdengar oleh APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang, bahkan diduga sempat juga terdengar APH Polsek Pagelaran,” ujar narasumber warga sekitar,” nasumber yang namanya tidak mau di cantumkan.
Perlu diketahui diduga hingga berita ini di unggah, “di Pal Malang Kecamatan Pagelaran, Desa Sidorejo pal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang tempat perjudian bersaksi, hingga ini masih beroperasi”. (wmc/gtt)