Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Polda Jatim Ungkap 1.381 Kasus Selama 12 Hari dan Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Bermotor

Img 20240620 Wa0450
banner 120x600

 

WartaMerdeka.com ||Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengadakan konferensi pers untuk memaparkan hasil dari Operasi Sikat Semeru 2024 dan mengembalikan barang bukti kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Acara ini dilaksanakan di Surabaya pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2024. Siang hari

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabidhumas, beserta Kasatreskrim jajaran Polda Jatim mengatakan mengatakan bahwa hasil Operasi Sikat Semeru 2024 melibatkan total 3.206 personil dari berbagai satuan, termasuk Satgas Polda Jatim dengan 275 personil serta satuan wilayah jajaran dengan 2.931 personil lainnya.

‘Tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan secara individu maupun dalam sindikat.” ujar Kombes Totok. Kamis (20/6/24).

Dari hasil operasi ini, terungkap bahwa jumlah Kasus dan Tersangka sebanyak 1.381 kasus dengan melibatkan 1.120 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa kendaraan bermotor yang dicuri. Penyerahan kembali barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Tujuan Operas Tertangkapnya pelaku kejahatan pencurian, curas, curat, curanmof, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan deniayah perairan yang meresahkan masyaraket baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompol/sindikat;

Terungkapnya jaringan/sindikat kejahatan pencunan, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan dimilayah perairan yang meresahkan masyarakat;

Menekan kejahatan sesuai sasaran dan target operasi, d. Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertban masyarakat dwilayah Jawa Timur

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Diketahui di Surabaya atau setidak-tidaknya wilayah hukum Poida Jatin

Dari jumlah tersebut, 270 kasus terkait dengan Tindak Pidana (TP) Curat, 22 kasus TP Curas, 95 kasus TP Curanmor, serta kasus-kasus lain seperti penggunaan senjata ilegal dan kejahatan jalanan.

Barang bukti selama operasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, mobil, truk, laptop, handphone, senjata tajam, dan senjata api beserta amunisinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, seperti Pasal 363 KUHP untuk TP Curat, Pasal 365 KUHP untuk TP Curas, dan Pasal-pasal lain yang relevan.

Dampak dan Catatan Penting Operasi Sikat Semeru 2024 juga menunjukkan over prestasi dengan tingkat pengungkapan yang signifikan, terutama dalam kasus-kasus Curanmor yang mencapai angka tertinggi.

Kombes Totok menerangkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tercatat penurunan 6,65% dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari berbagai Polres di Jawa Timur, termasuk Polresta Sidoarjo dan Polres Pasuruan, yang turut serta dalam operasi tersebut. Mereka memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan sebagai hasil dari Operasi Sikat Semeru 2024.(wmc/gtt)