WMC|| Nganjuk – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan total barang bukti 2.917 butir. Dua terduga pelaku masing-masing SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan petugas dalam pengembangan penyelidikan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari SA berupa 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60.000, serta sebuah ponsel merk Infinix. Sementara dari PJ, diamankan 148 butir pil dobel L serta sebuah ponsel merk Redmi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pengembangan penyelidikan anggota di lapangan.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini kami juga memburu pemasok lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya.(gat)