banner 728x90

Polres Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan Gegara Tersinggung

Img 20240812 Wa0481
banner 120x600

 

WMC ||Sidoarjo, Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/64/VIII/2024/SPKT/PolsekKota/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim,
tanggal 08 Agustus 2024
Terkait Perkara :
Tindak pidana Pengeroyokan.

Waktu u dan Tempat Kejadian perkara
Pada hari kamis, 08 agustus 2024, sekitar pukul 04.45 wib.
Di SPBU Jln. Pahlawan, Kel. Lemah Putro, kec./kab. Sidoarjo.

Sebagai Korban : bernama
Sdr. D. A , 25 Thn, Islam, laki-laki, Swasta (Karyawan SPBU), Alamat Desa Grogol Kec.
Tulangan Kab. Sidoarjo.

Sebagai Tersangka adalah ;
*Sdr. S, lk, 47 Th, swasta, alamat Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya.
*Sdr. D. B., lk, 19 Th, swasta, alamat Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya.
*Sdr. M. N., lk, 41 Th, swasta, alamat Desa Gedangan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo*

Modus Operandi
Para pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan
menggunakan tangan kosong dan trafick cone.

Sebagai Barang Bukti;
1 (satu) buah kaos lengan warna biru,
1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker dan abu-abu,
1 (satu) buah kaos lengan pendek putih.
1 (satu) buah celana Panjang warna hitam
1 (satu) buah traffic cone warna orange.

Kronologi Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.45 Wib sewaktu korban Sdr.
D.A. sedang bekerja melayani pembeli BBM di SPBU SPBU jalan pahlawan Kel. Lemah
Putro kec/kab Sidoarjo telah melihat penumpang mobil Daihatsu Grand Max membuang
puntung rokok yang masih menyala di area SPBU, dan setelah ditegur namun tidak dibiraukan

Kemudian korban sdr. D. A. mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu
sdr. S., namun Sdr. S justru marah, kemudian korban kembali dan melanjutkan mengisi
BBM pelanggan lain.
Kemudian sdr. S. menghampiri korban dan memukul mulut korban dengan tangan
kanannya dan oleh korban dengan reflek di balas di pukul mengenai pipinya, mengetahui
hal tersebut sdr. D.B. dan sdr. M. N. turun dari mobil dan langsung menghampiri korban
dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh.
Saat itu sdr. D. B. menginjak dan menendang kepala korban, setelah korban bangun dan
dipukuli lagi wajahnya oleh Sdr. M.N dan sdr. D.B. hingga korban kembali terjatuh
selanjutnya setelah korban bangun, Sdr. S memukul korban dengan menggunakan trafic
cone mengenai kepala, hingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan.
Kemudian peristiwa tersebut dialporkan ke Polsek Sidoarjo Kota guna proses lebih lanjut.
Visum et repertum hasil pemeriksaan luka korban sdr. D. A. disimpulkan bahwa ditemukan
: luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian ata dan benjol di kepala bagian
bawah, yang diakibatkan kekerasan.
Penyidik telah melakukan Olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi Penyidik
dapat melakukan identifikasi para pelaku yaitu Sdr. S., sdr. D. B. dan sdr. M. N. hingga
akhirnya terhadap para pelaku dapat dilakukan penangkapan dan untuk kepentingan
penyidikan terhadap para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta
Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka mengakui semua perbuatannya. . MOTIF:
Pelaku mengaku terpicu emosinya karena telah ditegur korban sehubungan pelaku yang
telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU.
PERSANGKAAN PASAL
Pasal 170 ayat (1) KUHPidana
Pengeroyokan.
Ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan( gtt)