WMC|| Menganti,- Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali diungkap Polsek Menganti. Kali ini, korbanya warga Royal Residence, Wiyung, Surabaya.
Pengungkapan itu berdasarkan laporan dengan nomor: LP-B/43/2024/SPKT/SPKT POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 November 2024.
Kasus ini berawal dari korban Andika Pratama, warga Perum Royal Residence, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menggadaikan sepeda motor miliknya. Yakni, Honda CB 150 R warna hitam putih nopol W- 6164- CS tahun 2015 kepada Suyono bin Kemiso, warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Senin 7 Oktober 2024. Saat itu, mereka transaksi di Warkop Akas, Jalan Raya Kedamean.
Setelah korban menggadaikan sepeda motor miliknya, Suyono kembali menggadaikan motor tersebut kepada orang lain di Kedamean. Namun, hal itu ditebus oleh Suyono.
Tak lama kemudian, Suyono kembali menggadaikan motor tersebut ke warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
Namun, ketika Andika berusaha menebus motor dari Suyono, ternyata motor tersebut sudah tidak berada di rumah Suyono. Dia beralasan, motor itu digadaikan lagi ke orang lain, yaitu warga Desa Sidojangkung senilai Rp 4,5 juta.
Dan, setelah didatangi rumah pelaku yang berada di Sidojangkung, ternyata pelaku tidak berada di tempat. Bahkan, kini pelaku belum tertangkap.
Sementara, Suyono yang menggadaikan kembali motor tanpa seijin pemilik, yaitu Andika, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan tindak pidana penggelapan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan terhadap pelaku di sangka melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang di atur dalam pasal 372 KUHP,” ungkap Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah SH MM
(gat)