Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Raker DPD RI Dengan Menteri ATR/BPN RI, Bahas Agenda Utama Terkait Reforma Agraria

Screenshot 20240704 191507 1
banner 120x600

WMC | JAKARTA — Salah satu kegiatan Komite 1 DPD RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024, adalah menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN.

Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Senator Fachrul Razi selaku Ketua Komite 1 dan juga diikuti oleh anggota Komite I DPD RI tersebut, dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, pada hari Selasa, 2 Juli 2024.

Agenda utama pada rapat itu adalah membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I, antara lainnya terkait pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.

Pada sambutan pengantar, Ketua Komite I mengatakan bahwa Reforma agraria telah dilaksanakan selama lebih dari satu dasawarsa.

Dalam kurun waktu tersebut, ditegaskan oleh Senator asal Aceh itu, telah banyak sistem dan regulasi yang mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Kendatipun demikian, Fachrul Razi menilai bahwa hingga sampai saat ini sebagian masyarakat masih tetap merasakan adanya ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan juga penggunaan tanah.

Menurut Ketua Komite 1 DPD RI itu, jika reforma agraria tersebut dilaksanakan secara baik maka diasumsikan konflik pertanahan pun tidak akan terjadi.

Dikesempatan itu, ketua Komite I mengapresiasi kinerja Menteri AHY yang begitu cepat dan responsif. Salah satu yang mendapat perhatian senator adalah optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.

Berdasarkan apresiasi tersebut, Komite I DPD mendukung jika anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu ditambah.

SEMENTARA itu pada paparannya, Menteri AHY menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait Program Reforma Agraria dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses.

Penataan Aset dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha. Sementara Penataan Akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat.

Penataan akses dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, yang nilainya mencapai Rp 6.295 triliun.

Pemerintah juga telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat. Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41%.

Pencapaian ini telah berhasil melebihi target 20%, atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan, dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN.

Terkait legalisasi asset, telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional, hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 Juta bidang di antaranya telah bersertifikat.

Bahkan dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. Hasil ini sangat signifikan; yakni telah mencapai 95,4% dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau mencapai 90,8% dari target PTSL keseluruhan.

Terkait penyelesaian konflik pertanahan, AHY mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan.

Banyaknya konflik agraria yang diakibatkan tumpang tindih antara tanah  masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU); tanah masyarakat dengan aset negara; tanah masyarakat dengan  kawasan pertambangan; serta konflik terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Masih sejalan dengan Program PTSL dan sertifikat elektronik, saat ini kementerian ATR juga sedang merevisi PP No.18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading; untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.

Progres revisinya, saat ini sudah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK). Harapannya, setelah revisi PP ini diberlakukan, maka masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

Carbon trading is our future. “Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara,” lanjut AHY.

Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan supaya lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Komite I juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin.

Permintaan itu disampaikan Komite 1, mengingat saat ini sangat rawan terjadi serangan cyber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komite I juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah beserta jaringannya di daerah.

Penulis: Jaka Banten
Editor  : Fajar Gea