Surabaya,WartaMerdeka.com- Tim gabungan dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan Tiga orang tersangka kasus penembakan menggunakan Air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya.
Penangkapan itu setelah sebelumnya Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dengan melibatkan tim Labfor Polda Jatim.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5).
penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk proses lanjut,” ungkap Kombes Dirmanto.
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, bahwa Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 3 tersangka tersebut karena diduga kuat telah melakukan penembakan menggunakan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo.
“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksinya tersebut di empat TKP dengan empat korban,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Ketiga pelaku yang mengaku sebagai Mahasiswa asal Surabya tersebut adalah NDL (20), JLK (19) dan satu tersangka lainnya yang nasih di bawah umur.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa
“Kami masih dalami motifnya, namun dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya iseng-iseng terobsesi main game online,” ungkap Kombes Totok.
Dirreskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pengakuan pelaku NBL mendapatkan air softgun dari membeli di toko online dengan harga Rp5 juta.
Kemudian tersangka JLK mendapat air softgun dari tukar tambah lampu mobil dengan temannya.
“Untuk tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar, pungas Kombes Totok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951.(Wmc/gtt)