Jakarta wartamerdeka.com -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bergerak melakukan aksi ke DPR RI. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) akan berusaha mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024.
Sebanyak 1.100 mahasiswa UI bergerak untuk melakukan aksi di DPR RI. Terdapat tujuh tuntutan dengan intinya BEM UI tetap berpegang teguh pada keputusan MK,”Kata Ketua BEM UI Verrel Uziel.
Verrel mengatakan,“Sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah konstitusi, jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu,” pada Kamis (22/8/2024).
Sikap DPR RI yang melawan keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait Pilkada 2024, mendapat respons dari masyarakat dan mahasiswa, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Bahkan, terdapat analogi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang seharusnya mementingkan rakyat, dianggap telah kemasukan angin.
Verrel menegaskan,”Saya kira publik bisa menilai masuk angin atau tidak, tapi yang jelas kalau kami menilai sudah jauh dari makna perwakilan rakyat.
Berdasarkan pantauan saat Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat kerja membahas revisi UU Pilkada, hanya sekedar formalitas. Tidak menghabiskan waktu lama, peserta rapat saat ditanya mengaku setuju,”Jelas Verrel.
Verrel mengatakan,“Saya kira membuat suatu regulasi, suatu kebijakan untuk masa depan Indonesia, 280 juta rakyat Indonesia tidak sesederhana itu.
Iapun melanjutkan,”Melihat aksi anggota DPR RI saat pengambilan keputusan, tidak memiliki keseriusan. BEM UI menilai, tidak ada suatu hal sungguh-sungguh DPR terkait masa depan bangsa, terutama soal demokrasi.
Verrel mengatakan,“Masa depan kita, terutama soal demokrasi kita terancam.
Atas sikap DPR RI dalam menggelar rapat pengambilan keputusan terdapat kepentingan lain. Pihaknya telah mencium kepentingan lain sudah lama,”Ungkap Verrel.
Verrel mengungkapkan,“Kita endus kepentingan siapa, itu sudah kita ketahui bersama bagaimana Presiden Joko Widodo dengan segala daya upayanya berusaha untuk tetap mempertahankan kekuasaan, menyusupi lewat partai politik, lewat segala kebijakan yang dilahirkan saat ini, yaitu upaya dia untuk mengamankan posisinya pasca nanti lengser dari posisi Presiden RI.
Ditunda
Sementara, Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
Dasco mengatakan,”Forum tidak terpenuhi,” saat di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini,pada Kamis (22/8/2024).
Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang,”Jelasnya pada awak media.
Dasco mengatakan,”Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” jelasnya kepada media.
Dasco mengaku,”Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, akan menginfokan lagi nanti.