Surabaya – Aksi penggelapan kendaraan bermotor di Taman Apsari, Surabaya, berakhir dengan tertangkapnya pelaku berkat kerja cepat Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kejadian ini bermula dari laporan AFR, seorang pria (25) asal Sidoarjo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Rabu (11/9) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan pelaku yang kami amankan adalah, AWK (30), ia merupakan warga Kedamean, Gresik, saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura sebagai pembeli.
“Berdasarkan keterangan korban, AWK awalnya menghubunginya melalui platform Facebook untuk menawar kendaraan yang dijual korban. Mereka sepakat bertemu untuk COD,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (24/11).
Aris menjelaskan lagi, pelaku meminta kunci motor dengan alasan ingin mencoba kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung kabur membawa motor korban.
“Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti kuat yang mengungkap identitas pelaku. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap AWK di tempat persembunyiannya. Barang bukti berupa salinan STNK, bukti pembelian motor, dan rekaman CCTV kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Aris.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial,” pungkasnya (gat).